Pilkada 2020
Pilkada 2020 di Jateng, Kasus ASN Tidak Netral Paling Banyak di Kabupaten Purbalingga
Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa pilkada 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa pilkada 2020.
Dari jumlah itu, yang diproses lebih lanjut sebanyak 53 kasus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyatakan sebanyak 53 kasus itu terdiri dari 42 kasus pelanggaran administrasi dan 11 kasus pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya.
• Fakta Baru M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,550 M Ditangkap, Ternyata Bukan Pengusaha
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
• 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati
"42 kasus pelanggaran administrasi itu berupa penanganan tahapan seleksi PPK dan PPS yang dilakukan KPU.
Output penanganan pelanggaran ini berupa rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu kabupaten/kota ke KPU di masing-masing kabupaten/kota," kata Ananingsih, Kamis (21/5/2020).
Sementara, 11 kasus pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya terdiri dari 10 kasus netralitas aparat sipil negara (ASN) dan satu kasus dugaan pelanggaran penyelahgunaan wewenang dengan terlapor Bupati Klaten.
Sebanyak 10 kasus terkait netralitas ASN itu jumlah terlapornya sebanyak 36 ASN.
Meliputi, 26 ASN di Purbalingga, 4 di Sukoharjo, 3 di Klaten, 1 di Kabupaten Semarang, 1 di Kendal dan 1 ASN Pemprov Jawa Tengah.
Dugaan ASN tidak netral paling banyak di Purbalingga yakni 26 ASN dari dua kasus pelanggaran.
Dua kasus itu, yang pertama yakni pembuatan video yel-yel untuk mendukung petahana.
Ada 23 ASN terlapor dalam kasus ini.
"Dalam pembuatan video tersebut, ASN masih menggunakan seragam dinas," tegas Ana, panggilannya.
Dugaan pelanggaran yang diterapkan Bawaslu dalam kasus ini yakni
Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 2 huruf (f), Pasal 4 huruf (d), Pasal 5 ayat (2) huruf (d), (e), (h),(k) dan (l), Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 huruf (d) tentang ASN.
Serta Pasal 68 ayat (1) UU No.5 Tahun 2014 dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 huruf (c) PP No.42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Bawaslu telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar para ASN tersebut diberi sanksi.
Pada 13 Mei 2020, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi sanksi kepada 23 ASN tersebut.
Adapun isi surat dari KASN itu yakni merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi moral terkait pelanggaran tentang jiwa korps dan kode etik PNS.
"KASN juga mengimbau segenap ASN untuk menjaga netralitas dalam kegiatan politik dan mengarah keberpihakan dan kepentingan konflik dalam menjalankan tugas.
Itu sudah termasuk pelanggaran keras kode etik yang proses pelaksanaan terhadap peraturan Undang Undang," jelasnya.
Rekomendasi telah diteruskan ke Pemkab Purbalingga dan harus dilaksanakan dan dilaporkan tindaklanjutnya 14 hari sejak diterima rekomendasi tersebut.
Apabila tidak ditindaklanjuti, kata dia, data pelanggaran ASN terlapor itu masuk sistem aplikasi kepegawaian dan menjadi catatan rekam jejak buruk dalam pengembangan karir yang bersangkutan.
Bawaslu juga akan terus melototi evaluasi, mutasi, promosi ASN yang bersangkutan.
Lalu, kasus kedua yakni melibatkan tiga ASN. Kasus diketahui pada 7 mei 2020 lalu diproses Bawaslu.
Dugaan pelanggarannya yakni mereka berfoto bersama bakal calon bupati petahana, Dyah Hayuning Pratiwi.
"Mereka (ASN) berfoto masih dengan seragam.
Di media sosial foto itu juga tertulis 'laka mundure (pantang mundur)' disertai gambar banteng," terangnya.
Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke KASN pada 15 Mei. Saat ini tengah menunggu rekomendasinya.
Sebetulnya saat ini Bawaslu juga tengah mendalami kasus ketiga di Purbalingga.
Dalam kasus ketiga ini melibatkan 28 ASN.
"Kasus ketiga ini masih terkait netralitas ASN.
Ini sedang dalam proses kajian.
Selasa kemarin merupakan hari terakhir pemeriksaan terlapor yang kemudian masuk kajian," ucapnya.
Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, menambahkan Bawaslu akan terus melakukan tindakan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam proses pilkada 2020.
"Bawaslu mendesak kepada semua pihak untuk tetap mematuhi berbagai aturan yang ada agar proses pilkada berjalan dengan baik," tegasnya.
Bawaslu, lanjutnya, selalu mengutamakan proses pencegahan.
Namun, jika pencegahan tak mempan maka tak ada cara lain kecuali proses penindakan atau penanganan pelanggaran.(mam)
• Jambret Tak Lazim di Kebumen, Rampas Kalung Emas Korban yang Sedang Tidur di Kamar
• 1.964 Kepala Keluarga di Karanganyar Tak Jadi Dapat BLT Dana Desa, Ini Alasannya
• Santainya Pemuda Ini Curi Ayam Bangkok di Purbalingga, Dimasukkan ke Dalam Jaket
• Kocak, Suami Istri di Purbalingga Ini Panik Lapor Polisi Motornya Raib Ternyata Lupa Tempat Parkir