Promoter Polda Jateng
Ada Kampung Religi di Genuk Semarang, Tempat Para Pemabuk dan Penjudi Perbaiki Iman
Puluhan spanduk bertuliskan Kecamatan Genuk Kecamatan Religi, Genuk Darutat Togel dan sejenisnya terpasang di berbagai wilayah Kecamatan Genuk terutam
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Subroto menerangkan, ada mekanisme bagi para warga pelaku pekat yang mengikuti pendidikan keagamaan di kampung religi.
Para pelaku yang tertangkap pertama kali maka mengikuti pendidikan religi selama 1 x 24 jam.
Dua kali tertangkap wajib mengikuti pendidikan religi selama 3 hari. Untuk ketiga kalinya wajib mengikuti pendidikan religi selama 7 hari.
Berikutnya jika tertangkap untuk keempat kalinya, wajib mengikuti pendidikan religi selama 40 hari.
Kampung tersebut memang dibentuk bagi kaum muslim.
Di luar agama islam akan dititipkan di tempat ibadah sesuai agamanya dengan teknis dan mekanisme yang sama.
"Masih bandel dengan kegiatan penyakit masyarakat sampai terjaring lagi maka ketika kembali tertangkap maka sudah tidak ada toleransi artinya kami masukan ke ranah hukum," katanya.
Kapolsek menyebut, kehajatan yang dilakukan oleh warga di luar kejahatan penyakit masyarakat maka pihaknya akan menindak tegas dengan tetap memproses hukum.
Kampung religi hanya untuk warga yang melanggar norma masyarakat dan masih bisa diperbaiki lewat kampung religi.
"Perlu dicatat ini hanya untuk penyakit masyarakat saja yang sebenarnya bisa dicegah dengan penguatan iman di masyarakat itu sendiri," bebernya.
Menurut Subroto, program kampung religi didesain memiliki nuansa religi seperti menjelang Magrib sampai menjelang Isya hanya lantunan ayat suci Al Quran yang terdengar.
Menggencarkan salat lima waktu berjamaah dan perempuan di kampung tersebut ketika keluar rumah wajib mengenakan jilbab.
Dia menambahkan, tujuan utama dari kampung religi adalah penguatan iman.
Jadi ketika ada warga yang berjualan terkait dengan penyakit masyarakat namun iman warga sudah kuat maka tidak akan ada yang membeli.
Berbeda jika para penjual hanya ditangkap polisi lalu dihukum.