Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lelang Keperawanan di Instagram, Sarah Keihl Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara karena Langgar UU ITE

Agus menambahkan, dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Instagram @sarahkeihl
Selebgram Sarah Keihl gegerkan publik sebab lelang keperawanan Rp 2 M untuk donasi Covid-19 

Ia pun menegaskan bahwa maaf tidak akan menghapuskan pidana.

"Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan," jelas Agus.

"Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan," sambungnya.

Polisi Dapat Langsung Bertindak

Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum.

Pasalnya, Agus menuturkan, kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.

"Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Agus.

"Jadi polisi bisa bertindak mengenai unsur-unsur itu, dikaji, kemudian bisa ditangkap yang bersangkutan karena itu kejahatan," sambungnya.

Agus mengatakan, tindakan Sarah tersebut bisa ditindak secara hukum karena termasuk penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan niat kejahatan.

"Harus dibaca sebagai niat jahat karena yang bersangkutan tampaknya untuk menaikkan keuntungan material karena menaikkan rating dia," kata Agus.

Selain itu, Agus juga menilai Sarah telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.

Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.

Ia mengaku khawatir apabila perbuatan seperti yang dilakukan Sarah ini tidak diproses hukum kemudian memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial.

"Saya khawatir kalau yang begini tidak dihukum itu akan memicu orang main-main di media sosial," kata Agus.

"Di medsos semuanya perbuatan baik tapi dipermainkan untuk mencari sensasi, siapa tahu ada keuntungan, niat awalnya baik, membantu korban Covid-19, tapi dengan cara yang sangat buruk," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved