Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lengkap, Isi Fatwa MUI tentang Sholat Idul Fitri di Tengah Covid-19 Berikut Panduan dan Ketentuan

Pemerintah pun telah meminta agar umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin
Ribuan warga Kota Semarang beserta Wali Kota Semarang dan para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengikuti salat Idul Adha di halaman Balai Kota Semarang, Minggu (11/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM - Hari Raya Idul Fitri 2020 atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya tinggal beberapa hari lagi.

Hari Raya Idul Fitri kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini, Hari Raya Idul Fitri bersamaan dengan kondisi musibah pandemi Covid-19.

2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya

Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta

M Nuh Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,550 M Tidak Ditangkap, Ternyata Bukan Pengusaha

Soal Pelaksanaan Sholat Idulfitri, Gubernur Ganjar Minta Jateng Satu Suara

Pemerintah pun telah meminta agar umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

MUI dan Kementerian Agama RI menganjurkan umat Muslim menjalankan shalat atau sholat Idul Fitri 2020/1441 H di rumah baik sendiri atau berjamaah.

Hal itu untuk menghindari penularan virus corona dan menutus rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Menyikapi hal itu, tentu banyak warga dan netizen umat Muslim bertanya-tanya soal rukun dan syaratnya serta haruskan ada khutbah saat sholat Idul Fitri di rumah?

Saat melaksanakan Sholat ID di rumah masing- masing tentu rukun dan syaratnya tetap sama seperti melaksanakan Sholat ID di masjid atau di lapangan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Isi Fatwa MUI tentang sholat Idul Fitri 1441 H atau pada masa Virus Corona yang dikutip Tribunjabar.id dari surabaya.tribunnews.com :

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN sholat Idul Fitri SAAT PANDEMI COVID-19

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

I. Ketentuan Hukum

1. sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. sholat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved