Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Hak Jawab dari Tim Kurator PT SB Con Pratama

hak jawab ihwal pemberitaan dalam Tribunjateng.com dengan judul "Diduga Palsukan Dokumen, Pengurus Perusahaan Bata Di Demak Dilaporkan Ke Polda Jateng

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
IST
Hak Jawab dari Tim Kurator PT SB Con Pratama 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dedi Suwasono dan Agung Pribadi dari Law Office Dedi Suwasono & Partners selaku Tim Kurator PT SB Cone Pratama (dalam pailit) menyampaikan hak jawab ihwal pemberitaan dalam Tribunjateng.com dengan judul "Diduga Palsukan Dokumen, Pengurus Perusahaan Bata Di Demak Dilaporkan Ke Polda Jateng", terbit pada Sabtu (16/5/2020).

Tim Kurator ini diangkat dan ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang No.23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg jo. No. : 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg, tanggal 5 Oktober 2018

Tim Kurator yang juga Kuasa Hukum PT SB Con Pratama menanggapi bahwa redaksi kalimat "Sejumlah pengurus lama PT SB CON Pratama dilaporkan ke Polda Jateng, Jumat (15/5/2020) malam atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen utang-piutang perusahaan" adalah tidak benar.

Menurut Tim Kurator, apabila yang dimaksud adalah Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka redaksi kalimat yang benar adalah "Tim Pengurus PKPU PT SB Cone Pratama (dalam PKPU)" sesuai dengan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Lalu, Tim Kurator juga mengoreksi kalimat pada berita yakni "sejumlah pengurus lama yang bertugas sebagai kurator saar PT SB Cone Pratama mengalami pailit 2018", juga tidak benar.

Law Office Dedi Suwasono & Partners menjelaskan, bertindak selaku Tim Kurator PT SB Cone Pratama pada saat ini adalah Tim Pengurus PKPU PT SB Cone Pratama.

Artinya, bukan pengurus lama seolah-olah Eks Direksi dan Eks Komisaris dari PT SB Con Pratama.

Bagi Tim Kurator, hal ini dapat menimbulkan kesalahan persepsi atau informasi yang menyesatkan seolah-olah ada pengurus lama dan pengurus baru.

Perlu diketahui, Tim Pengurus PKPU tersebut diangkat dan ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg, tanggal 8 Januari 2018.

Selanjutnya, Tim Kurator menyatakan redaksi kalimat sebesar "Rp 422 Miliar" dari kalimat pemberitaan "Akibat pemalsuan dokumen tersebut, perusahaan pencetakan bata yang berlokasi di Sayung, Kabupaten Demak itu mengalami pembengkakan utang hingga Rp 422 miliar", adalah tidak benar.

Perlu diketahui, jumlah total piutang yang didaftarkan kepada Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator yang telah dilakukam verifikasi di Pengadilan Niaga pada PN Semarang adalah sebagai berikut ini:

-Dalam proses PKPU PT SB Cone Pratama (Dalam PKPU) adalah sebesar Rp 209.735.441.244,19.
-Dalam proses kepailitan PT SB Con Pratama (Dalam Pailit) adalah sebesar Rp 370.947.092.129,52.

"Mohon dapat dilakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai kebenaran datanya dj Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang atau Sekretariat Tim Kurator PT SB Con Pratama (Dalam Pailit) sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam pemberitaan," demikian isi surat hak jawab yang dikirimkan Law Office Dedi Suwasono & Partners kepada Tribunjateng.com tertanggal Selasa (19/5/2020).

Lalu, Tim Kurator menanggapi redaksi pada kalimat pemberitaan "Ini kasus pailit 2018. Pengurus baru akhirnya mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Awalnya, PT SB CON Pratama terima utang Rp 92 Miliar pada tahun 2015. Karena mengalami pailit, utang perusahaan malah kian membengkang saat diurusi oleh kurator dari pengurus lama," ujar Ir Apul AP Simorangkir yang juga Kuasa Hukum dari pengurusan baru PT SB CON Pratama kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/5/2020)" dan "Pemalsuan itu diduga dilakukan dua kurator kepengurusan lama dan seorang pengacara. Adapun terlapor antara lain berinisial DS, AP, dan NW".

Tim Kurator menanggapi, redaksi kalimat "Pengurus baru akhirnya mengajukan PKPU" adalah tidak benar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved