Berita Demak
Hak Jawab dari Tim Kurator PT SB Con Pratama
hak jawab ihwal pemberitaan dalam Tribunjateng.com dengan judul "Diduga Palsukan Dokumen, Pengurus Perusahaan Bata Di Demak Dilaporkan Ke Polda Jateng
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
Pengajuan PKPU terhadap PT SB Con Pratama adalah PT LNJ yang beralamat di Jalan Perak Timur No 56, Kota Surabaya bersama-sama dengan kuasa hukumnya sesuai dan berdasarkan Putusan PengadilanNiaga pada PN Semarang No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg, tanggal 8 Januari 2018.
Dengan demikian, tidak ada pengurus baru atau pengurus lama dalam proses kepailitan PT SB Con Pratama (Dalam Pailit).
Kemudian, redaksi kalimat "kurator dari pengurus lama" dan " dua kurator dari kepengurusan lama", adalah tidak benar.
Pihaknya menegaskan bahwa Tim Kurator diangkat dan ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg jo. No. : 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg, tanggal 5 Oktober 2018.
Dengan demikian, tindakan dari Tim Kurator PT SB Con Pratama (Dalam Pailit) tidak mewakili Eks Direksi/Komisaris yang lama maupun Direksi/Komisaris yang baru pada PT SB Con Pratama.
Selain itu, redaksi kalimat "Ir Apul AP Simorangkir yang juga Kuasa Hukum dari pengurusan baru PT SB CON Pratama", adalah tidak benar juga.
Pihaknya menyatakan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 37 tahyn 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, telah diatur serta ditentukan bahwa segala seluruh kewenangan untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan PT SB Con Pratama (Dalam Pailit) adalah menjadi kewenangan mutlak dari Tim Kurator.
"Kemudian, segala tuntutan mengenai hak atau kewajiban menyangkut harta Pailit PT SB Con Pratama (Dalam Pailit) wajib dan harus diajukan oleh atau terhadap Tim Kurator. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka saudara Ir Apul AP Simorangkir tidak mempunyai legitimasi hukum atau legal standing untuk bertindak mengatasnamakan dan/atau mewakili PT SB Con Pratama dalam segala hal yang berkaitan dengan harta pailit," tulis Tim Kurator.
Selanjutnya, Tim Kurator mengatakan, redaksi kalimat pada "sebagai tindak lanjut atas hasil putusan pengadilan tata niaga Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada 2019 lalu dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen", pada paragraf lima diberita sebelumnya adalah tidak benar.
Pihaknya menyatakan, pada tahun 2019 tidak ada satupun Putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengenai adanya pemalsuan dokumen.
Tim Kurator melanjutkan, baru pada tahun 2020 terdapat Putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengenai Gugatan Lain-lain yang diajukan oleh saudara AH kepada saudara ISL, TST, dan PT IP sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Smg tanggal 27 Januari 2020.
"Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Smg tanggal 27 Januari 2020, saat ini sedang dalam tahapan Pemeriksaan Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Register Perkara No. 621K/Pdt.Sus-Pailit/2020," demikian lebih lanjut.
Terakhir, Tim Kurator juga mengoreksi redaksi kalimat pada paragraf sembilan yakni, "Kuasa hukum dari Kantor Hukum Pariadin Law Firm ini berharap, Polda Jateng supaya merampungkan kasus sengketa hutang-piutang ini sehingga kepengurusan baru PT SB CON Pratama bisa berjalan".
Menurutnya, redaksi kalimat "sehingga kepengurusan baru PT SB CON Pratama bisa berjalan", adalah tidak benar.
Pihaknya menegaskan, dalam proses kepailitan PT SB Con Pratama (Dalam Pailit) tidak ada kepengurusan baru, terhitung sejak tanggal dinyatakan PT SB Con Pratama (Dalam PKPU) yaitu tanggal 29 Januari 2018 dan terhitung sejak dinyatakan PT SB Con Pratama (Dalam Pailit) yaitu tanggal 5 Oktober 2018.