Promoter Polda Jateng
Serahkan Amplop Kosong Saat COD di Kebumen, AN Bawa Kabur Motor Ninja
Kasus penipuan dengan modus cash on delivery (COD) di Kebumen terungkap oleh Polres Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Kasus penipuan dengan modus cash on delivery (COD) atau bayar di tempat di Kebumen terungkap.
AN (30) warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen.
Dia diduga menipu seseorang warga Buluspesantren, Kebumen.
• Viral Nasib Sial Maling Pisang Asal Grobogan di Sukolilo Pati, Mobilnya Hancur Dirusak Massa
• Karena Keteledoran Ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Perintahkan Tutup Pasar hingga Mall
• Murahnya Nyawa di Mata 4 Remaja Ini, Bunuh Tukang Becak di Semarang Cuma Ingin Rampas Rp 7.500
• 3 Bukti Terpampang Nyata, Song Hye Kyo Heboh Diisukan CLBK dengan Hyun Bin
Tersangka membawa kabur sepeda motor Ninja milik korban saat keduanya bertemu melakukan COD.
AN ditangkap pada Sabtu (17/5/2020) sekira pukul 23.00 di Karangsambung sesuai hasil penyelidikan di lapangan.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun Facebook milik korban.
Korban memang menawarkan motor miliknya di Facebook untuk dijual.
Selanjutnya mereka sepakat bertemu atau COD dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini. Kebumen.
Saat pertemuan itu, tersangka memberi amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta.
Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.
Ternyata saat dicoba, kendaraan itu langsung dibawa kabur tersangka yang tidak kembali.
"Amplop yang dititipkan kepada korban sama sekali tidak ada uangnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejahatan ini kepada kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).
AKBP Rudy menjelaskan, motor milik korban telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Banjarnegara, juga dengan cara COD.
Rupanya modus membawa kabur Ninja bukan kali itu saja dilakukan tersangka.
Pengakuan AN, dengan modus yang sama dia juga telah menipu seorang warga Kebumen lain.
Sampai saat ini, kasus penipuan yang dilakukan tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (aqy)
• Melihat Kapolsek Tidur saat Rapat Corona, Suara Kapolda Berubah Tegas: Kamu Keluar Saja
• Viral Percakapan Whatsapp Pria Asal Banyumas Siap Disuntik Virus Corona
• Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Suami, Istri, Anak, Keluarga dan Orang yang Diwakili
• Rencana Kawasan Kota Baru Purwokerto 2021, Masjid Raya Desain Ridwan Kamil Terinspirasi Peso Kudi