Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

New Normal, Menteri Kesehatan Keluarkan Panduan di Tempat Kerja, Minta Sif Malam Ditiadakan

Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan, jika kondisi memungkinkan, maka sebaiknya meniadakan sif tiga atau jam kerja malam

Editor: muslimah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2020 itu, juga mengungkit soal jam kerja.

Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan, jika kondisi memungkinkan, maka sebaiknya meniadakan sif tiga atau jam kerja malam.

2 Bulan Lalu Viral saat 5 Anggota Keluarga Meninggal Kena Corona, Ini Curhat Sharifah saat Idulfitri

Foto-foto Naysilla Mirdad Rayakan Idulfitri bersama Keluarga dan Calon Suami, Ada Lydia Kandou

M Nuh Pemenang Lelang Motor Jokowi Akhirnya Muncul, Pak RT Ungkap Alasan Kenapa Warga Mengaraknya

Habis Puasa Nafsu Makan Langsung Menggebu? Simak Tips untuk Menguranginya

"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ujar Terawan, dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.

Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada sif tiga, diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.

"Bagi pekerja sif tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.

Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat."

"Yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi imbauan kepada pihak manajemen untuk senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di wilayahnya.

Juga, membentuk tim penanganan Covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.

Kepada perusahaan, Menkes Terawan meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan normal atau new normal dalam mencegah Covid-19 di tempat kerja.

Panduan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan, panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan, sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari iimbauan kepada pihak manajemen untuk senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan Covid-19, termasuk mengatur jam kerja.

1. Bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.

(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.

Dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja sif :

a) Jika memungkinkan tiadakan sif 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja sif 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya.

Untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap

aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

• Makan makanan dengan gizi seimbang

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19.

Sehingga, pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktik PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis

yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang.

SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul New Normal di Tempat Kerja, Menteri Kesehatan Minta Sif Malam Hingga Pagi Hari Ditiadakan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved