Berita Makassar
KISAH NYATA: Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah, Emi Mahasiswi Ini Dituntut Hukuman Mati
Gara-gara salah dalam menjalankan pilihan hidup, siapa sangka mahasiswi bernama Emi Sulastriani ini berani melanggar hukum lintas negara demi guyuran
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia,
melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta
namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia.
Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.
Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan
dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada.
Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.