Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Makassar

KISAH NYATA: Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah, Emi Mahasiswi Ini Dituntut Hukuman Mati

Gara-gara salah dalam menjalankan pilihan hidup, siapa sangka mahasiswi bernama Emi Sulastriani ini berani melanggar hukum lintas negara demi guyuran

DOK POLRES NUNUKAN
Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

TRIBUNJATENG.COM - Gara-gara salah dalam menjalankan pilihan hidup, siapa sangka mahasiswi bernama Emi Sulastriani ini berani melanggar hukum lintas negara demi guyuran uang.

Petaka itu terungkap dan mengantarkan Emi Sulastriani mahasiswi Makassar ini harus dituntut hukuma n mati

Padahal ia calon guru dari Kota Makassar. 

Akibatnya Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar, Sulsel ini harus digiring ke pengadilan. 

Padahal masa depannya masih panjang.

Kisah panjang Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar yang nekat jadi kurir narkoba lintas negara?

Kini, dia dituntut hukuman berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,

menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kasus narkoba.

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,

awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved