Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mana Duit Saya! Tidak Takut Kamu Polisi! Kata Ramlan Sebelum Berkelahi dengan 2 Polisi

Video dua personel polisi terlibat perkelahian dengan seorang pria menjadi viral di media sosial.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH TIMUR – Video dua personel polisi terlibat perkelahian dengan seorang pria menjadi viral di media sosial.

Tampak, dalam video yang diunggah akun Instagram @Cetul22, dua polisi terlibat adu jotos dan bergulat dengan pria berkaus merah.

Menurut penelusuran Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Kisah Kesetiaan Kartono, Meski Majikan sudah Meninggal 20 Tahun lalu, Ia Tetap Rutin Bersihkan Makam

Menolak Kesehatannya Diperiksa, 7 Pemuda Pekalongan Keroyok Petugas Covid-19 Desa

Prilly Latuconsina: Nanti kalau Udah Selesai Pandemi Covid-19, Kumpul Keluarga Jangan Main HP ya!

Lebaran di Tengah Pandemi, Bella Saphira Suguhkan Wedang Uwuh Antivirus Corona

Dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020). (KOMPAS.COM/Istimewa)

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.

Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata, “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi."

R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.

Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian itu, spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Diduga bahwa Ramlan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan.

Mereka melanggar kode etik Polri.

Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan.

Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Eko memastikan bahwa sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E.

Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved