Berita Semarang
Hidup Menggelandang di Semarang, Ardian Pemuda Bali Curi HP Iphone Dijual Rp 550 Ribu untuk Makan
Pemuda asal Bali nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang ditinggal pergi pemiliknya di Perumahan Graha Aura Ketileng
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemuda asal Bali nekat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang ditinggal pergi pemiliknya di Perumahan Graha Aura Ketileng Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Jumat (3/5/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku yakni Fortunatus Ardian Sidharta (26) warga Kelurahan Ubung Raja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar.
Menurut Panit 2 Reskrim Tembalang Ipda Endro Soegijarto, kejadian tersebut bermula saat pelaku melintas dengan berjalan kaki di depan rumah korban.
• [CEK FAKTA] Viral Oknum Ibu Guru di Temanggung Mesum dengan Pemulung? Ini Pernyataan Polisi
• Ganjar Pranowo Imbau Warga: Jangan ke Jakarta, Toh Kemarin Meski Dilarang, Anda Mbolos dan Nekat
• Tragis! Polwan Asik Selingkuh dengan Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas Dalam Mobil Patroli
• Jumlah Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Bupati Purbalingga Minta Guru dan Penyuluh Sosialisasi
Pelaku melihat pemilik rumah keluar bersama istirnya naik sepeda motor namun tidak mengunci gerbang rumah.
Melihat gerbang tidak terkunci, pelaku lalu masuk ke dalam rumah.
Awalnya pelaku hendak masuk rumah melalui jendela dekat pintu.
Namun lantaran posisi jendela mencolok dapat dilihat oleh pengguna jalan di perumahan itu.
"Pelaku lantas mencari jendela lain yang posisinya tersembunyi yaitu di samping rumah," tutur Endro, Rabu (27/5/2020).
Setelah berhasil masuk rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Pelaku lalu beraksi dengan mencari barang berharga di rumah tersebut.
Di ruangan pertama pelaku tidak menemukan apapun.
Kemudian berpindah ke ruangan lain yang ternyata di kamar itu ada satu unit handphone jenis Iphone 5S yang tergeletak di atas kasur.
"Setelah berhasil mengambil handphone itu pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban melalui akses jendela yang sama," terang Endro.
Dijelaskan Endro, sesuai perintah Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, anggota Reskrim Polsek Tembalang diperintah untuk segera bisa mengungkap perkara pencurian yang dimaksud.
Mengingat sudah ada bukti petunjuk CCTV pada saat pelaku melakukan perbuatannya dalam perkara pencurian tersebut.