Berita Edukasia
KABAR GEMBIRA BAGI GURU: Nadiem Pastikan Tidak Ada Pemotongan Tunjangan Guru
Meski pagu anggaran pada tahun ini mengalami perubahan sebesar Rp4,9 triliun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Meski pagu anggaran pada tahun ini mengalami perubahan sebesar Rp4,9 triliun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memastikan tidak ada pemotongan tunjangan guru.
Tidak hanya tunjangan profesi guru, anggaran Kartu Indonesia Pintar dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak akan dipotong.
Juga penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan tidak terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi Kemendikbud.
Angaran itu tidak akan dipotong mengingat berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa.
• Alasan Billy Mau Jual Rumah Olga Syahputra
• Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup, Tak Punya SIKM Kendaraan Dilarang Masuk Ibu Kota
• New Normal Corona: Jokowi Ingin TNI-Polri Awasi Keramaian
• FOKUS : Lebaran di Tahun Kembar
"Juga kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis Covid-19 ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam keterangannya saat bertemu kalangan anggota DPR.
Anggaran Kemendikbud tahun 2020 turun dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun.
Pemotongan sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocussing APBN tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Coronavirus Disease (COVID-19).
"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," kata Nadiem.
Relokasi Anggaran BOS
Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar.
Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Namun demikian, pemerintah menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi besaran TPG yang diterima guru.
Pasalnya, pemotongan anggaran disesuaikan dengan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di daerah sebesar Rp 2,98 triliun.