Berita Semarang
Napi Asimilasi Asal Demak Berulah Lagi, Jambret Handphone Hingga Tas Isi Alquran di Semarang
Seorang napi asimilasi yang belum lama keluar dari penjara kembali berulah dengan melakukan serangkaian aksi kejahatan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Jual Narkoba
Sebelumnya, masa darurat pandemi virus corona Covid-19 saat ini disinyalir dimanfaatkan para pengedar untuk mendistribusikan narkoba secara luas.
Kondisi tersebut masih ditambah dengan dibebaskannya banyak narapidana (napi) secara bersyarat karena kebijakan penanganan corona.
Beberapa napi yang dibebaskan justru kembali berulah dengan dipekerjakannya mereka sebagai kurir narkoba kala menjalani proses asimilasi.
Hal itu diungkapkan Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Robert Sihombing, saat dikontak Tribunjateng.com, Sabtu (2/5/2020).
Dia menerangkan, selama April 2020, pihaknya telah mengamankan dua napi asimilasi yang kembali berulah mengedarkan narkoba berupa sabu.
Mereka berdua adalah Fajar Christanto (24) dan Muhamad Purnomo (38).
Fajar sendiri bebas dari Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang pada Sabtu, 4 April 2020.
Sedangkan Purnomo dibebaskan dari Lapas Kelas 2A Sragen pada Kamis, 2 April 2020.
Fajar adalah napi kasus pidana pengeroyokan dengan vonis hukuman 13 bulan penjara di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara, Purnomo merupakan napi kasus pidana narkoba dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara di Lapas Sragen.
Sihombing menerangkan, masing-masing tertangkap basah saat tengah membawa paket sabu.
Dalam hal ini, Fajar terlebih dahulu ditangkap pada Selasa (7/4/2020) lalu dengan barang bukti 20 gram sabu beserta 130 pil ekstasi.
Kemudian, Purnomo diamankan pada Senin (27/4/2020) kemarin beserta barang bukti sabu seberat 2 gram.
"Mereka diamankannya di wilayah Semarang.