Virus Corona Jateng
Dinkes Kota Semarang Tak Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19 bagi Warga yang Hendak ke Luar Kota
Dinas Kesehatan Kota Semarang tidak melayani pembuatan surat keterangan bebas covid-19 untuk masyarakat
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Kesehatan Kota Semarang tidak melayani pembuatan surat keterangan bebas covid-19 untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota atau kembali ke perantauan bagi yang terlanjur pulang kampung.
Hal ini menyusul adanya kebijakan harus melampirkan surat keterangan bebas covid-19 bagi masyarakat yang hendak masuk ke DKI Jakarta ataupun kota lainnya.
"Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkair penerbitan surat bebas Covid-19, kami sampaikan Dinkes tidak melayani permintaan rapid atau swab test secara mandiri
apalagi jika itu dibutuhkan untuk kelengkapan syarat melakukan perjalanan jauh," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam, Jumat (29/5/2020).
Hakam menandaskan, Dinkes hanya mengeluarkan keterangan hasil swab atau rapid test yang dilakukan secara acak dan sampling di tempat umum yang berisiko terjadi penyebaran covid-19.
Selain itu pihaknya juga mengeluarkan keterangan hasil pemeriksaan dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang berada di rumah isolasi dan tenda karantina Rumah Dinas Wali Kota Semarang dengan kriteria tertentu.
"Kami sendiri memiliki alur penerimaan pasien di rumah isolasi. Pasien datang kami jemput dengan ambulan hebat bagi PDP ringan dan tidak ada gangguan respirasi atau memang pasien tersebut rujukan dari rumah sakit," terang Hakam.
Hakam melanjutkan, jika masyarakat membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk keperluan perjalanan, pihaknya menghimbau untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri ke rumah sakit rujukan yang dapat melayani rapid atau swab test
"Silakan langsung ke rumah sakit yang bisa melayani rapid atau swab test," tuturnya. (eyf)