Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Komunitas Sepeda Lipat di Tegal Ini Halal Bihalal Berkerumun Tak Pakai Masker dan Duduk Berdempetan

Dinilai melanggar larangan berkerumun di masa tanggap darurat Covid-19 ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal,

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Jajaran Satpol PP Kabupaten Tegal dan Anggota Polsek Dukuhwaru, saat mendatangi acara Halal Bihalal yang didadakan oleh salah satu Komunitas sepeda di Kabupaten Tegal, Sabtu malam (30/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, - DUKUHWARU - Dinilai melanggar larangan berkerumun di masa tanggap darurat Covid-19 ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, bersama anggota Polsek Dukuhwaru, datangi acara halal bihalal komunitas Sepeda Lipat Slawi (Selis), Sabtu (30/5/2020) malam dan meminta panitia mempercepat acara untuk kemudian membubarkan diri.

Selain tak mengantongi izin, acara yang digelar di salah satu rumah warga di Desa Bulakpacing Kecamatan Dukuhwaru ini, juga tidak menerapkan standar protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan, menjaga jarak aman fisik minimal satu hingga dua meter, mengukur suhu tubuh, dan mengenakan masker.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal, Tavip Mulyartomi mengatakan, sesaat setelah menerima keluhan warga yang masuk melalui lapor Bupati Tegal, pihaknya pun segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Dukuhwaru untuk mengecek kebenarannya.

BREAKING NEWS: Tanah Longsor Tutup Tol Ungaran Arah Semarang, Kendaraan Keluar di Exit Toll Ungaran

Viral Warung Makan Jual Ikan Gurame 3 Porsi Rp 1,3 Juta

BREAKING NEWS: Mati Lampu Terjadi di Sebagian Wilayah Jawa Tengah

Ganjar Minta Polisi Tindak Keluarga Pasien Corona yang Ancam Tenaga Medis di Sragen

“Saat pertama tiba di lokasi, kami mendapati hampir seluruh peserta yang hadir, jumlahnya mencapai 70 an orang tersebut tidak mengenakan masker.

Jarak duduk antar mereka pun berimpitan.

Bahkan kami jumpai ada empat anak di bawah umur sebagai kelompok rentan yang juga tidak mengenakan masker," ungkap Tavip, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (31/5/2020).

Selain meminta peserta mengenakan maskernya, Tavip pun meminta agar panitia penyelenggara segera mempercepat acara dan membubarkan diri.

“Disini panitia cukup kooperatif meski sempat berdalih jika acara tersebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa.

Namun setelah kita klarifikasi pada perangkat desa setempat, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kumpulan warga di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Tavip juga memandang, acara tersebut tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Sementara itu, Kanit Sabhara Polsek Dukuhwaru, Aiptu Joko, mengaku pihaknya tidak pernah mendapat tembusan laporan ataupun izin tentang penyelenggaraan acara tersebut dari panitia penyelenggara.

“Jika dilapori, setidaknya kami bisa tahu urgensinya.

Dan jika itu memang mendesak, bisa kami bantu atur acaranya yang sesuai prosedur dan protokol kesehatan, apalagi ini acaranya diikuti lebih dari 10 orang.

Ada satu saja yang terinfeksi Covid-19 dari kluster acara ini, maka panitia harus ikut bertanggungjawab,” tegasnya. (dta)

Jalur Tol Ungaran yang Sempat Tertutup Longsor Sudah Bisa Dilalui

23 Warga Binaan Rutan Salatiga Dapat Remisi Lebaran

KAI Perpanjang Pengoperasian Kereta Api Luar Biasa hingga 7 Juni 2020

7 Hari Pasca Lebaran, Harga Ayam & Bumbu Dapur di Pasar Suradadi Kabupaten Tegal Turun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved