Berita Tulungagung
Predator Anak Dapat Program Asimilasi, Kumat 5 Kali Perkosa Anak SD Calon Istrinya
Napi asimilasi memperkosa siswa kelas 6 SD yang juga anak calon istrinya seusai keluar dari penjara.
TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Narapidana atau napi yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kini harus kembali berurusan dengan hukum.
Namanya Muhyanto, umur 51 tahun.
Dia warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
• [CEK FAKTA] Viral Foto Tanah Longsor Tol Ungaran di Grup Whatsapp, Jasa Marga Klarifikasi itu Hoaks
• Viral Warung Makan Jual Ikan Gurame 3 Porsi Rp 1,3 Juta
• Ini Isi DM Luna Maya Kepada Syahrini Saat Tahu Reino Barack Susul Inces di London
• BREAKING NEWS: Tanah Longsor Tutup Tol Ungaran Arah Semarang, Kendaraan Keluar di Exit Toll Ungaran
Muhyanto memperkosa siswi kelas 6 SD.
Dilansir kompas.com, korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.
Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.
Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenala dengan Z, seorang ibu tunggal.
Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.
Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu."
"Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Muhyanto telah memperkosa korban sebanyak 5 kali yakni sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020.
Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya."
"Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Retno mengatakan penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.
Ia menjelaskan menurut aturan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa."
"Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Pelaku Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya"
• Pantai Parangtritis dan Depok Yogyakarta Uji Coba Dibuka Jelang New Normal
• Aturan Baru Menikah di Rumah Ibadah Selama Wabah Virus Corona di Indonesia
• Nasib Agus Berakhir di Mobil Satpol PP Seusai Teriak-teriak di Jalan Tak Dapat Pekerjaan
• Masa WFH PNS di Solo Segera Berakhir, Masuk Kerja New Normal Mulai 2 Juni 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-minta-tolong.jpg)