Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

4 Hari Hunting, Sat Lantas Polres Kebumen Tindak 74 Motor Knalpot Brong

Selama empat hari puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot non standar pabrik ditindak Satuan Lalulintas Polres Kebumen.

Editor: muh radlis
IST
Knalpot motor tak standar disita dari puluhan sepeda motor yang terjaring operasi di Kebumen 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Selama empat hari puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot non standar pabrik ditindak Satuan Lalulintas Polres Kebumen.

Demikian yang disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat Press Rilis di Kantor Satuan Lalulintas Polres Kebumen, beberapa waktu lalu.

Patroli dan penindakan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu, melainkan secara Hunting Sistem, yaitu saat Anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.

Warga Boyolali yang Dulu Buka Kafan & Mandikan Jenazah Covid-19 Terima Kenyataan Pahit, Ini Kabarnya

Ayah di Kudus Meninggal Positif Virus Corona Setelah Anaknya Pulang dari Yogyakarta

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

KABAR BAIK: Rusia Dikabarkan Berhasil Temukan Vaksin Virus Corona, Arab Saudi Langsung Ujicoba

"Selama empat hari mulai dari tanggal 25 mei sampai 29 mei 2020 sudah 74 motor kami jaring, puluhan motor itu menggunakan knalpot non standar pabrik, ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," kata Kapolres Kebumen.

"Selain itu di masa-masa seperti ini saat dunia sedang mengalami musibah Pandemi Covid-19 seharusnya kita juga jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising," imbuhnya.

Tindakan polisi selain di tilang juga disuruh mengganti dengan knalpot standar nya lagi.

Kapolres berharapa kepada masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

"Kami Satlantas Polres Kebumen akan terus melakukan razia Hunting Sistem terhadap para pengguna motor yang tidak sesuai standar pabrik," Ujar AKP Rikha Zulkarnain.

"Penggunaan knalpot racing / non pabrikan hanya boleh digunakan di arena/sirkuit balap saja, tidak diperuntukan untuk berkendara harian," imbuhnya.

Kegiatan balap liar ini sangat membahayakan keselamatan orang lain karena digelar di tempat umum.

Selanjutnya dari hasil pendataan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, motor-motor yang digunakan untuk balap liar adalah motor bodong yang tidak dilengkapi surat-surat.

Para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas, dengan ancaman dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Humas Polres Kebumen)

Anggota Polsek Sempor Pakaikan Masker ke Warga yang Ngeyel Sepelekan Imbauan Pemerintah

Anggota Polres Kebumen Silaturahmi ke Kodim 0709 di Hari Pertama Masuk Kerja

UPDATE Virus Corona di Jateng 1 Juni 2020, Ada Tambahan 4 Pasien Positif

Susur Sungai Pakai Rakit Bambu, 2 Pemuda Jogosimo Kebumen Hilang Tenggelam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved