Berita Kriminal
Curi Sepeda Motor di Gudang Desa, Warga Sokaraja Banyumas di Bekuk Polisi
Seorang warga Sokaraja, dibekuk unit reskrim Polsek Ajibarang karena terbukti mencuri sepeda motor. Tersangka adalah Supriyadi (35) warga Desa Karang
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang warga Sokaraja, dibekuk unit reskrim Polsek Ajibarang karena terbukti mencuri sepeda motor.
Tersangka adalah Supriyadi (35) warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Tersangka ditangkap, karena melakukan aksi pencurian di sebuah gudang di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, pada Rabu (27/5/2020).
• Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu
• Polisi Penindih Leher Floyd Dipindahkan ke Penjara Keamanan Maksimum
• Dwi Sasono Stres Tak Kerja Selama Pandemi Corona Jadi Alasan Konsumsi Ganja
• Belasan Karangan Bunga Penuhi Halaman Rumah Mendiang Wakapolres Purbalingga
Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, mengatakan tersangka dibekuk di rumahnya.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat berpelat nomor R 5682 LG milik korban Sobirin (43) warga Tangerang.
"Hasil curian sepeda motor disimpan di rumah tersangka.
Akan tetapi plat asli sudah hilang dibuang di daerah Kelurahan Berkoh dan diganti plat nomornya," ujar Kapolsek kepada TribunBanyumas.com, Selasa (2/5/2020).
Kronologi pencurian bermula saat korban sekira pukul 11.00 WIB memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah gudang di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang.
Sayangnya saat itu korban lupa untuk mencabut kunci sepeda motornya.
Saat itu tersangka yang kebetulan secara kebetulan melintas melihat kunci sepeda motor korban masih menggantung.
Langsung saja tersangka langsung menyikat sepeda motor tersebut.
Korban yang merasa kehilangan segera melaporkannya ke Polsek Ajibarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kanit-reskrim-polsek-ajibarang-saat-menunjukan-bukti-motor-curian.jpg)