Berita Regional
Jadi Pembicara Diskusi CLS UGM, Guru Besar UII Yogya Lapor Polisi Dapat Whatsapp WA Bakal Dibunuh
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda membuat laporan ke Polda DIY terkait ancaman pembunuhan
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda membuat laporan ke Polda DIY terkait ancaman pembunuhan melalui WhatsApp (WA).
Selain itu, Ni'matul Huda juga mengadukan Bagas Pujilaksono terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ni'matul Huda, pada Selasa (2/6/2020) mendatangi Mapolda DIY.
• Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu
• Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sedianya Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Lima Tewas Dalam Longsor di Tambang Emas Kotabaru Kalsel
• Viral Fery Tunggangi Sapi Berbobot 900 Kg ke Minimarket, Bimo Dibeli Pejabat Polisi Rp 85 Juta
Ditemani tim kuasa hukum, Dekan Fakultas Hukum UII dan Farum Advokat Alumni FH UII, Ni'matul Huda membuat laporan resmi di Polda DIY.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menceritakan, awalnya panitia diskusi dari Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menghubunginya untuk menjadi pembicara.
Panitia menawarkan tema diskusi penundaan pilkada serentak.
Namun, karena bukan bidangnya, Ni'matul Huda menolak dan mengajukan narasumber lain yang lebih kompeten.
"Kemudian beberapa minggu, (panitia) kontak lagi bagaimana kalau materinya impeachment di dalam Undang-Undang 1945, nah itu yang saya setujui.
Kemudian dia konfirmasi tentang waktu, setelah Lebaran atau sebelum Lebaran, Saya mengatakan setelah Lebaran," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (02/06/2020).
Panitia kemudian mengirimkan flyer dan Ni'matul meminta agar foto dirinya diganti.
Terkait dengan tema, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menegaskan, datang dari panitia.
Kepada panitia, Ni'matul mengusulkan akan memberikan hadiah buku kepada orang yang bertanya saat diskusi.
Buku tersebut merupakan karyanya.
Di bab tujuh buku tersebut juga berbicara tentang impeachment.
"Jadi tidak ada pembicaraan terkait dengan Pak Jokowi di dalam komunikasi dengan mahasiswa.
Saya nggak tahu kenapa dimasukkan kata-kata pademi di dalamnya, itu pun saya tidak bereaksi karena Komunitas CLS adalah komunitas yang konsen dengan Hukum Tata Negara, di tempat kami juga ada," jelasnya.
Tiga hari sebelum acara, seorang dosen bernama Bagas Pujilaksono menulis opini dan menyebut ada gerakan makar di Yogyakarta.
"Saya tidak bereaksi karena saya kenal dengan orang (Bagas Pujilaksono) yang menulis itu, Saya pikir dia hanya main-main," urainya.
Namun ternyata, imbas dari viralnya pernyataan Bagas Pujilaksono yang dimuat di media online kemudian muncul teror terhadap Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara.
Teror terjadi mulai hari Kamis 28 Mei 2020 pagi.
"Kamis pagi itu masuk di WA saya ancaman bunuh, ancaman seluruh keluarga akan dibunuh dan seterusnya itu ada," bebernya.
Malam harinya ada orang yang berjumlah lebih dari dua datang ke rumah Ni'matul Huda dan mengedor pintu dan berteriak memanggil namanya.
"Pagi saya memberitahu Pak Dekan saya ada orang yang ketuk-ketuk pintu, gedor pintu dan teriak memanggil-manggil nama saya.
Pak Dekan mengatakan jangan dibuka sampai menunggu ada orang," ungkapnya.
Terkait peristiwa yang dialami, Ni'matul Huda memutuskan untuk membuat laporan resmi di Mapolda DIY.
"Laporan terkait dengan tuduhan bahwa saya gerakan makar.
Kemudian penghinaan karena mengatakan kami ini kelompok sampah, bermulut besar, kemudian pengancaman melalui WA itu juga kami laporkan," bebernya.
Mengenai pengancaman pembunuhan melalui WA, Ni'matul Huda mengaku tidak mengetahui siapa orangnya.
Namun. dirinya telah menyertakan capture pesan WA tersebut di dalam pelaporannya sebagai bukti.
"Yang pengancaman melalui WA dan di rumah saya tidak tahu orangnya, karena masih laporan," ujarnya.
Ni'matul Huda juga membuat pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bagas Pujilaksono.
"Yang kita adukan itu Insinyur KPH Bagas Pujilaksono, terkait pencemaran nama baik saya dan pelanggaran UU ITE juga fitnah," ucapnya.
Membahayakan dunia akademik, FH UII meminta teror diusut dengan tuntas
Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil turut mendampingi Ni'matul Huda membuat laporan dan aduan ke Mapolda DIY.
Di sela-sela mendampingi, Abdul Jamil mengatakan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Ni'matul Huda.
Pihaknya juga akan terus mendampingi Ni'matul Huda.
"Karena ini sudah disampaikan ke penegak hukum, biarlah penegak hukum yang menilai.
Apakah layak untuk diteruskan, kalau tidak layak apa alasannya,"ungkapnya.
Abdul Jamil menuturkan, yang mengawal proses hukum ini bukan hanya tim kuasa hukum, namun juga Forum Advokat Alumni Fakultas Hukum UII
. "Biar nanti dinilai mana yang bener, apakah statement oknum yang diadukan itu benar atau nggak, silahkan yang menilai penegak hukum," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum UII ini meminta agar permasalahan ini diusut dengan tuntas. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Harus diusut tuntas, karena ini membahayakan bagi dunia akademik.
Kalau ini nanti nggak diselesaikan dengan baik, itu nanti akan berkembang terus menerus dan dunia akademik akan menjadi masalah kedepan," bebernya.
Karena itulah menurutnya Fakultas Hukum UII dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda ingin menuntaskan masalah ini.
"Yang teradu ini teman kita sendiri, teman Prof Ni'matul baik, tetapi kita tidak bicara itu.
Bicaranya adalah ini ke depan, jangan sampai urusan-urusan akademik menjadi teror terus menerus, ini kasihan," tegasnya.
Kasubdit Penmas Polda DIY Verena menyampaikan telah menerima laporan dari pelapor.
"Hari ini kami menerima laporan dari pelapor, satu bentuknya adalah surat pengaduan dan satu lagi laporan polisi.
Dan tentunya terhadap laporan ini akan kita tindaklanjuti," tuturnya.
Sementara itu Bagas Pujilaksono saat dihubungi Kompas.com mengatakan tidak ingin berkomentar apapun.
"Maaf saya tidak ingin komentar apapun dulu," ucapnya.
Seperti diketahui, rencana kegiatan diskusi akademis yang akan digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung terjadinya terror.
Tindakan teror ini dialami oleh penyelenggara dan narasumber.
Diskusi yang digelar oleh CLS atau Komunitas Hukum Tata Negara FH UGM rencananya dilaksanakan secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB.
Dalam diskusi ini, penyelenggara menghadirkan pembicara Ni'matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Awalnya diskusi ini bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Kemudian diubah "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Diskusi ini akhirnya batal dilaksanakan.
Pembatalan ini setelah ada kesepakatan antara penyelenggara dengan narasumber.
Pertimbangan pembatalan ini melihat perkembangan kondisi dan situasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror karena Jadi Pembicara Diskusi CLS UGM, Guru Besar UII Yogya Lapor Polisi"
• 3 Pejabat Pemkot Semarang Positif Covid-19, Hendi Beberkan dari Sini Kemungkinan Mereka Tertular
• Muncul Klaster Baru Penyebaran Virus Corona di Semarang, Ini Daftarnya
• Demi Perhiasan, Pasangan Suami Istri Jebak Temannya Bakal Dibooking Lalu Dibunuh
• Sejam Sebelum Meninggal, Wakapolres Purbalingga Video Call Kakak Kandungnya