Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Kasus Covid-19 di Kota Semarang Naik, Hendi: Penerapan New Normal Secara Keseluruhan Lupakan Saja

Kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami peningkatan. Hal tersebut membuat Wali Kota Semarang,

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami peningkatan.

Hal tersebut membuat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kembali mempertimbangkan penerapan new normal di Kota Lunpia ini.

Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pun dimungkinkan diperpanjang.

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

Sejam Sebelum Meninggal, Wakapolres Purbalingga Video Call Kakak Kandungnya

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sedianya Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng

Isi 3 Surat Wasiat Siti Julaekah, Wanita yang Bunuh Diri di Hotel di Semarang, 1 Surat untuk Suami

Hendi, sapaan akrabnya, mengatakan, penerapan new normal akan ditinjau ulang mengingat angka reproduksi di Kota Semarang masih pada level 1,47.

"Kalau new normal secara keseluruhan lupakan saja lah karena kami hitung Ro kita sampai 30 Mei ini angkanya masih 1,47," sebut Hendi.

Menurut Hendi, Kota Semarang sudah memenuhi beberapa kriteria untuk memulai tatanan baru.

Hanya saja, hal itu terkendala syarat penerapan normal baru yang angka Ro nya harus di bawah 1.

"Ini kami ngejar sampai sekitar 5 hari ke depan untuk 132 orang itu kemudian sembuh menjadi sekitar 50 orang saya rasa ini angka yang menurut saya sangat berat," ujarnya.

Dia membeberkan, dari hasil rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada kemungkinan penerapan normal baru bisa dimulai di beberapa sektor yang mendesak.

Sektor yang dimungkinkan akan memulai tatanan baru yakni tempat ibadah dan tempat olahraga.

"Nanti kami akan per sektor saja, sektor yang sangat mendesak yang kami rapatkan hari ini adalah tempat ibadah dan tempat olahraga,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelaksanaan tatanan baru di sektor tersebut tentu ada beberapa persyaratan menyesuaikan kebijakan Kementrian atau instansi terkait.

"Nanti akan kami buka sesuai dengan dasar dari Menteri Agama dan beberapa persyaratan yang akan dipenuhi oleh takmir maupun pengelola ibadah.

Apabila mereka bersepakat mereka buat pernyataan.

Lalu dari dasar itu camat akan meneruskan kepada Gugus Tugas Kota Semarang untuk diberikan izin," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved