Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Berhasil Tangkap Buron Nurhadi dan Menantunya

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dan menantunya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp46 miliar.

“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan),” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Meninggal Kecelakaan

Warga Boyolali yang Dulu Buka Kafan & Mandikan Jenazah Covid-19 Terima Kenyataan Pahit, Ini Kabarnya

Isi 3 Surat Wasiat Siti Julaekah, Wanita yang Bunuh Diri di Hotel di Semarang, 1 Surat untuk Suami

Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang jadi buron KPK.
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang jadi buron KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.

Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.

“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri.

Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Berhasil Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya di Rumah Kawasan Jakarta Selatan

Ini Isi DM Luna Maya Kepada Syahrini Saat Tahu Reino Barack Susul Inces di London

Viral Warung Makan Jual Ikan Gurame 3 Porsi Rp 1,3 Juta

Ayah di Kudus Meninggal Positif Virus Corona Setelah Anaknya Pulang dari Yogyakarta

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sedianya Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved