Berita Semarang
5 Siswa Berprestasi Kota Semarang Diberi Hak Khusus Pilih Sekolah, Ini Jadwal PPDB TK, SD, dan SMP
Lima siswa berprestasi di Kota Semarang diberikan hak khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima siswa berprestasi di Kota Semarang diberikan hak khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun lima siswa tersebut memiliki prestasi berjenjang tingkat internasional dan nasional.
Guna mengapresiasi prestasi siswa tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membebaskan lima siswa itu memilih sekolah.
• Profesor Pratiwi Sebut Gelombang Kedua Pandemi Corona di Indonesia Bisa Dicegah, Asal Lakukan Ini
• Satpam Cantik Asal Patihan Sragen Hilang, Sepatu Korban ditemukan di Pinggir Sungai Bengawan Solo
• Api Muncul dari Dalam Pos Polisi di Jalan Jenderal Sudirman Semarang
• UPDATE: Pemakaman Kompol Widodo Ponco Susanto Dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii
Dikatakan Gunawan Saptogiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, informasi pemberian hak itu sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan.
"Lima siswa itu boleh memilih sekolah mana saja di Kota Semarang dalam PPDB," paparnya dalam rapat persiapan PPDB di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Rabu (3/6/2020).
Gunawan menambahkan PPDB untuk TK dan SD akan dibuka 14 sampai 18 Juni, sementara untuk SMP akan dibuka 21 hingga 25 Juni.
"Komposisi dalam PPDB mendatang yaitu 50 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi atau siswa dengan kartu Indonesia pintar, 5 persen perpindahan bagi siswa yang orang tuanya yang bekerja di Polri, TNI, BUMN dan BUMD," jelasnya.
Dilanjutkannya, untuk perpindahan jika masih ada kuota bisa diisi anak guru dengan ketentuan mendaftar di tempat orang tuanya mengajar.
"Selain itu penilaiannya dalam PPDB untuk tingkat SD, zonasi dihitung 50 persen, dan luar zonasi 40 persen. Nilai itu akan ditambah dengan nilai usai, dimana jika usia pendaftar tinggi nilai juga semakin besar," terangnya.
Gunawan menjelaskan terkait penambahan nilai usia terdapat sejumlah ketentuan, di mana untuk SD dengan maksimal usia 7 tahun.
"Misal pendaftar berusia 7 tahun, berarti nilai yang akan ditambah 7 dikali 7.
Selain itu jika calon siswa tinggal di lingkungan sekitar sekolah juga menjadi pertimbangan dengan penambahan nilai 2 untuk SD dan SMP nilai 3," ujarnya.
Gunawan menuturkan PPDB alan digelar secara online dan konvensional dengan cara mendatangi sekolah tempat siswa akan mendaftar.
"Untuk yang datang ke sekolah khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki faslitas untuk mendaftar PPDB online, sementara itu untuk perpindahan bisa dilakukan di Dinas Pendidikan, dengan catatan mematuhi prosedur kesehatan," kata Gunawan.
Ditambahkannya, bagi orang tua murid tidak perlu repot melakukan pemberkasan karena verifikasi data siswa saat mendaftar sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.