Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2020 Batal

Calon Jemaah Haji 2020 Kudus Diimbau Tak Cairkan Uang Pelunasan Sebesar Rp 11 juta

Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengimbau 1.033 jemaah haji 2020 tidak mengambil uang pelunasan sebesar Rp 11 juta.

Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RUTH NOVITA LUSIANI
Screenshot konferensi pers yang diadakan Kemenag melalui Youtube, pada Selasa, (2/6/2020). Kementerian Agama memutuskan membatalkan ibadah haji 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengimbau 1.033 jemaah haji 2020 tidak mengambil uang pelunasan sebesar Rp 11 juta.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Kudus, Su'udi menjelaskan, jemaah haji akan mendapatkan manfaat jika membiarkan ‎uang pelunasan yang sudah dibayarkan jemaah haji 2020 tersebut.

Pasalnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembangkan uang tersebut dan menyerahkan manfaatnya kepada jemaah.

UPDATE: Pemakaman Kompol Widodo Ponco Susanto Dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii

Daniel Mananta Akui Kebodohannya saat Berpacaran dengan Marissa Nasution: Dia Adalah Trofi Gue

2 Gadis Remaja Kakak Beradik Dihamili Ayah Tiri, Terbongkar saat Kumpul Keluarga, Ini Pengakuannya

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

"BPKH mengelola dana haji, dan uang yang berkembang itu juga akan dikembalikan ke jemaah," ujar dia, saat ditemui di kantornya, Rabu (3/6/2020).

Kendati demikian, jemaah haji yang tetap ingin mengambil uang pelunasan sebesar Rp 11 juta tersebut dipersilakan ‎mengajukan ke bank.

Namun jemaah tetap harus membayar pelunasan pada tahun berikutnya saat jemaah haji diberangkatkan.

‎"Jika tetap ingin mencairkan dana pelunasannya silakan bisa mengajukan ke bank.

Tetapi kami sarankan tidak diambil," ucapnya.

Dia menjelaskan, jemaah haji 2020 yang berasal dari Kabupaten Kudus sebanyak 1.033 orang.

Dari jumlah itu yang telah melakukan pelunasan tahap pertama 947 orang, sedangkan tahap kedua sebanyak 66 orang.

Kemudian sisanya merupakan petugas daerah‎ sebanyak 10 orang, Pembina KBIH satu orang, dan cadangan jemaah calon haji dua orang.

"Jumlah jamaah haji di atas 50 tahun dan di bawah 50 tahun itu hampir sama jika dibandingkan.

Paling tua usia 90 tahun, dan termuda usia 21 tahun," ujar dia.

Hingga saat ini pihaknya belum membuat surat pemberitahuan kepada jemaah haji terseut.

Pihaknya masih menunggu surat dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved