Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Hotline Semarang: Ini Persyaratan Naik Pesawat Saat Pandemi Corona Saat Ini

Hallo Tribun Jateng, selamat pagi. Saya mau tanya, apa saja persyaratan yang harus disiapkan sebelum naik pesawat.

Wartakota/nur ichsan
TIM EVAKUASI WNI - Batik Air juga melepas keberangkatan penerbangan tujuan Wuhan dalam mendukung misi kemanusiaan, yang dilepas oleh Oresdir Lion Air Grup, Edward Sirait dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto. 

Hallo Tribun Jateng, selamat pagi. Saya mau tanya, apa saja persyaratan yang harus disiapkan sebelum naik pesawat. Dari Semarang mau ke Bangka tapi transit di Jakarta. Terimakasih.Chandra081127118xx

Jawaban:

Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

A. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;

B.Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

C. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

D.Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;

E. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;

F. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

G. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Calon penumpang diwajibkan agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:

1. DKI Jakarta : Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi:https://corona.jakarta.go.id

2. Denpasar, Bali,: Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanuthttps://cekdiri.baliprov.go.id/

3. Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung : Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. Padang, Sumatera Barat : Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara. (dap)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved