Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Lihat Bocah Mandi di Sungai, Pria di Banyumas Ini Lakukan Hal tak Senonoh, Korban Masih Saudara

Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun dimana salah satu dari korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan, yaitu LKM (62) pada Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pelaku pencabulan di Banyumas, yaitu LKM (62) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Aksi pencabulan sendiri terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, pada Selasa (2/6/2020).

Kasat Reskrim AKP Berry membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang tega melakukan pencabulan terhadap korban KA dan KF.

Setelah Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19 di Kota Semarang, Tiga Pasar Ini Ditutup Selama 3 Hari

2 Gadis Remaja Kakak Beradik Dihamili Ayah Tiri, Terbongkar saat Kumpul Keluarga, Ini Pengakuannya

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

Promo Superindo Hari Kerja 2-4 Juni 2020, Diskon Habis-habisan, Simak Daftar Lengkapnya

Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun dimana salah satu dari korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka.

"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai.

Tersangka menarik tangan korban lalu memegang organ vital KA dan KF," ucap Kasat Reskrim kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).

Berry menambahkan jika pelaku di tangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah,

satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah.

Kemudian satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas tindakan tidak senonoh itu, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.

Selain itu tersangka dapat disangka dengan UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara sendiri paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved