Virus Corona Jateng
Setelah Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19 di Kota Semarang, Tiga Pasar Ini Ditutup Selama 3 Hari
Pihaknya akan melakukan sterilisasi terhadap tiga pasar tersebut dengan penyemprotan disinfektan secara rutin
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga pasar tradisional yang menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kota Semarang ditutup sementara.
Tiga pasar tersebut yakni Pasar Prembaen, Pasar Jati Banyumanik atau Pasar Rasamala, dan Pasar Karimata atau Pasar Burung.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, tiga pasar tersebut ditutup selama tiga hari sejak Rabu (3/6/2020) hingga Sabtu (6/6/2020).
Pihaknya akan melakukan sterilisasi terhadap tiga pasar tersebut dengan penyemprotan disinfektan secara rutin.
• Promo Superindo Hari Kerja 2-4 Juni 2020, Diskon Habis-habisan, Simak Daftar Lengkapnya
• Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu
• 2 Gadis Remaja Kakak Beradik Dihamili Ayah Tiri, Terbongkar saat Kumpul Keluarga, Ini Pengakuannya
• Kelabuhi Polisi, Mantan Pemandu Lagu Ini Sembunyikan Sabu di Balik Jam Tangan
"Ditutup sementara untuk tiga hari mulai hari ini.
Nanti Minggu pagi sudah mulai beroperasi lagi," ucapnya.
Setelah dilakukan sterilisasi dan dibuka kembali, Fravarta berharap, para pedagang yang masuk ke pasar benar-benar bisa menjaga protokol kesehatan.
Setiap pedagang wajib memakai masker dan menjaga jarak.
Setiap pembeli yang masuk pasar juga wajib mencuci tangan dengan sabun.
Pemerintah Kota Semarang sudah menyediakan tempat cuci tangan di setiap pasar tradisional.
Tidak hanya pemerintah saja yang berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan pasar, pihaknya membutuhkan kedisiplinan pedagang maupun pembeli saat di area pasar.
"Kami sudah sediakan tempat cuci tangan. Kami butuh kedisiplinan masyarakat," katanya.
Menurutnya, seluruh pasar tradisional Kota Semarang terus dilakukan patroli.
Petugas akan selalu mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan menegur pembeli ataupun pedagang yang tidak taat aturan.
Pedagang yang tidak memakai masker dilarang berjualan.