Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Property

Tabungan Perumahan Rakyat Beroperasi: Gaji PNS dan Karyawan bakal Dipotong Lagi untuk Tapera

Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana amanat UU No. 4/2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan

www.shutterstock.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Beroperasinya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana amanat UU No. 4/2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang. Pada 20 Mei 2020 lalu, Presiden Jokowi telah meneken PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP itu menjadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP itu, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip Kompas.com, Selasa (2/6).

Iuran Tapera sebesar 3 persen itu sebanyak 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dipotong dari gaji. Khusus peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI-Polri.

\Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Sebagai informasi, BP Tapera merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun, yakni usia 58 tahun.

Setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lain.

Sebelumnya, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan dengan pungutan iuran Tapera.

Apindo berharap pemerintah memaksimalkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk pembiayaan perumahan.

”Tapera tidak diperlukan, karena sasarannya adalah pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada dana jangka panjang seperti jaminan hari tua yang bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Menurut dia, fungsi atau peran BP Tapera dalam memfasilitasi pekerja formal untuk memiliki rumah dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hariyadi menyebut, ada resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen. "Kami tetap konsisten bahwa Tapera tidak diperlukan," tukasnya. (Kompas.com/Muhammad Idris)

OPINI Haris Zaky Mubarak : Arti Pancasila di Tengah Pandemi

Hotline Semarang: Ini Persyaratan Naik Pesawat Saat Pandemi Corona Saat Ini

Nikita Willy Ingin Jadi Ibu Hebat

KRONOLOGI: Ketua RT Aniaya Nenek 70 Tahun setelah Protes Soal Bansos, Tak Terima Dituduh Maling

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved