Berita Solo
Walikota Solo Rudy Usulkan Tahun Ajaran Baru Sekolah dan Anggaran Dimulai 2021, Ini Alasannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengusulkan tahun ajaran baru sekolah dimulai tahun depan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
Guna mengantisipasi kejenuhan para peserta didik, Pemkot menggandeng radio anak supaya para peserta didik dapat melakukan siaran.
"Teknisnya dijadwal, misal siaran pukul 07.00, dari SD Mana. Untuk menghilangkan kejenuhan. Isinya nanti nyanyi lagu anak, lagu daerah. Anak-anak juga bisa berinteraksi," terang Rudy.
Dia mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar di rumah bagi para peserta didik semasa Kejadian Luar Biasa (KLB), dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda.
Selain itu, dengan adanya new normal, lantas bidang apa yang menjadi prioritas.
"Pendidikan atau ekonomi. Kalau saya milih ekonomi dulu. Tahun ajaran baru dan anggaran disamakan. Jadi Desember 2020, ekonomi sudah mulai tumbuh," ucapnya.
PPDB SMA dan SMK di Jateng
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Juknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMKN.
Menurut Kepala SMAN 3 Semarang, Wiharto, untuk rangkaian pendaftaran di sekolah yang dia pimpin belum ada.
"Untuk saat ini belum ada PPDB pada semua unit SMAN se Jawa Tengah. Pendaftaran baru dibuka besok pada 17 Juni 2020," ucap Wiharto yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Semarang itu kepada Tribun Jateng, Kamis (28/5/2020).
Dia menuturkan, mengenai belum dilaksanakannya PPDB juga masih menunggu kelulusan SMP.
Dalam Juknis yang dikeluarkan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, dituliskan jadwal PPDB, dengan beberapa tahapan.
Mulai dari penetapan zonasi, pengumuman PPDB, hingga jadwal masuk sekolah.
"Untuk penetapan zonasi pada tanggal 14 Mei 2020. Pendaftaran dibuka 17 Juni dan ditutup 25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Hari pertama masuk sekolah yaitu 13 Juli 2020," ucap Jumeri pada Juknis yang dikeluarkan pada 15 Mei 2020 lalu.
Dalam Juknis itu disebutkan, mengenai tata cara pendaftaran dilakukan dengan situs website PPDB daring melalui http://ppdb.jatengprov.go.id.
Selain itu peserta didik juga harus membuat surat pertanyataan kebenaran dokumen.