Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Walikota Solo Rudy Usulkan Tahun Ajaran Baru Sekolah dan Anggaran Dimulai 2021, Ini Alasannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengusulkan tahun ajaran baru sekolah dimulai tahun depan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. 

"Calon peserta didik harus melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB. Setelah itu menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

Mengunggah surat pernyataan tersebut, mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah," ucap Jumeri.

Dia menuturkan, apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

"Untuk jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB," ucapnya.

Pilihan Pendaftaran

Mengenai pilihan pendaftaran SMAN, Jumeri menuturkan calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri dengan memilih satu jalur pada satuan pendidikan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, atau jalur prestasi di 
dalam zonasi.

"Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada satu, satuan pendidikan.

Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan 
tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar satu pada satuan pendidikan di luar zonasinya," ungkapnya.

Dia menambahkan, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orangtua/wali.

Sementara untuk SMK Negeri, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi.

Menurutnya, calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 3 pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan.

"Pilihan kompetensi keahlian tersebut dapat dipilih calon peserta didik pada satu atau dua satuan pendidikan. Calon peserta didik dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran," tuturnya.

Sanksi

Disdikbud Provinsi Jawa Tengah akan memberikan sanksi bilaman bagi peserta didik yang diterima, apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar.

Sanksi tersebut yaitu pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved