Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah 5 Nama Samaran di Whatsapp Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya: Panda, Pak Haji hingga Chief

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya sampai pada tahap persidangan.

Editor: galih permadi
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar.

Keenam terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (3/6/2020).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Innalillahi Wa Innailahi Rojiun, Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo

Ferdian Paleka Bebas Trending Twitter Tuai Perdebatan Netizen

Gara-gara Ini Kedai Kopi Milik WNI di Amerika Lolos dari Penjarahan Demo Kematian George Floyd

Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng

Para terdakwa hadir dalam sidang tersebut dengan menggunakan masker dan face shield.

Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, tiga mantan petinggi di Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka dibagi dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa.

JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kerugian negara

Dalam pembacaan dakwaan, JPU tak membacakan berkas masing-masing terdakwa.

Perwakilan JPU hanya membacakan berkas dakwaan Heru Hidayat karena dianggap telah mewakili semua terdakwa.

Berkas dakwaan itu setebal 202 halaman.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti laporan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat perbuatan terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan.

Mereka didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel selama 2008 hingga 2018.

Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya juga disebut melanggar ketentuan dalam Pedoman Investasi saat membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR.

Lalu, keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham-saham tersebut yang pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan.

Mereka juga didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.

“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya pun didakwa mengetahui hal tersebut.

Namun, ketiganya tetap menyetujui.

Padahal, transaksi terkait produk reksadana tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak dapat menunjang operasional perusahaan.

Terima uang dan fasilitas lain

JPU mendakwa Heru dan Benny memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya melalui Joko.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendrisman menerima uang dan saham senilai Rp 5,5 miliar dari Heru dan Benny melalui Joko.

Kemudian, uang dan saham yang diterima Syahmirwan sebanyak Rp 4,8 miliar, sedangkan Hary menerima Rp 2,4 miliar.

Selain itu, Hary juga didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, senilai Rp 65,8 juta.

Fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Jiwasraya.

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne," dikutip dari surat dakwaan.

JPU turut mendakwa Hary menerima mobil hingga pembiayaan jasa konsultan pajak.

Di sisi lain, selain uang dan saham, Syahmirwan menerima sejumlah fasilitas perjalanan, permainan golf, karaoke, serta pembiayaan acara yang diikuti sejumlah orang dari Divisi Investasi Jiwasraya.

Nama samaran

Dalam menjalankan aksinya, JPU mengungkap lima terdakwa menggunakan nama samaran.

Nama samaran digunakan saat berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp ketika membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

“Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” seperti dikutip surat dakwaan.

Nama samaran Hary Prasetyo adalah “Rudy”.

Kemudian, “Panda” atau “Maman” untuk Joko, “Pak Haji” untuk Heru, dan “Chief” untuk Hendrisman.

Terakhir, terdapat nama samaran Rieke untuk eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Agustin tak berstatus sebagai terdakwa.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, penyidik telah beberapa kali memeriksa Agustin sebagai saksi.

Namanya pun termasuk salah satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Sementara itu, tak ada keterangan terkait nama samaran bagi Benny Tjokro.

Tipikor dan TPPU

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Heru dan Benny juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Menurut JPU, keduanya melakukan transaksi dari hasil dugaan tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana.

Heru disebut membeli sejumlah kendaraan bermotor, sejumlah bidang tanah, menukarkannya ke valuta asing, mengakuisisi beberapa perusahaan, serta membeli saham dan reksadana.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Heru menempatkan uang hasil dugaan tindak pidana ke rekening orang lain.

Sebagian uang ada yang digunakan untuk membayar utang di kasino yang berlokasi di negara lain.

Sementara itu, dari hasil dugaan tindak pidana, Benny didakwa telah membeli sejumlah tanah, membeli empat apartemen di Singapura, membangun perumahan, membayar utang, hingga membeli saham.

Sidang kasus Jiwasraya akan kembali digelar pada Rabu (10/6/2020) minggu depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Ketua Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan selanjutnya dengan acara eksepsi dari terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran"

Buat Gaya-gayaan Pak, Kata Pemuda Bandung yang Dikira Bawa Paket Sabu Ternyata Garam Jadi Viral

Ferdian Paleka Youtuber Resmi Bebas: Saya Lega, Senang, Campur Aduk Lah Pokoknya

Inilah Penampakan Mobil Listrik Buatan Sasmito Lulusan SMP, Harga Setara Sepeda Motor Bebek Bekas

Detik-detik Pria Pemotor Tampar Petugas SPBU Wanita Terekam CCTV, Pelaku Serobot Antrean

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved