Berita Purwokerto
UPDATE: Mahasiswa Penyebar Foto Telanjang Mantan Pacar di Banyumas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, menangkap warga berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka.
"Kejadiannya pada 20 Desember 2019.
Ternyata tanpa sepengetahuan korban, tersangka men-capture video call tersebut," tambahnya.
Namun setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.
Karena sesuatu hal tersangka merasa kecewa dan sakit hati,
sehingga mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang.
Foto yang sudah dicetak itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.
Bahkan tersangka juga sempat menyebarkan hasil tangkapan layar video call kepada teman korban melalui facebook. (TribunBanyumas/jti)
• Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Hari Ini: Diskon Minyak Goreng dan Kebutuhan Bayi
• 48.335 Warga Kabupaten Semarang Gagal Terima Bansos Pemprov Tahap Pertama, Salah Siapa?
• Industri Makanan dan Minuman Dapat Tumbuh 4% di Era New Normal
• Tips dan Trik Zirang Isuzu Hadapi Pandemi Covid 19 Saat Ini