Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Youtuber Ferdian Paleka Bebas setelah Korban Cabut Laporan, Ini Penjelasan Polisi

Para korban prank video sembako isi sampah yang dibuat Youtuber Ferdian Paleka mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Editor: m nur huda
Youtube
Ferdian Paleka 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka bebas setelah korban prank video sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.

Pencabutan laporan ini membuat Ferdian Paleka dan dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.

Kabar Ferdian Paleka yang bebas itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

Jumlah Peserta KB di Kota Semarang Turun saat Pandemi Corona, Angka Kehamilan Masih Stabil

Sepeda Kian Diminati saat Pandemi Corona, Sumiyati: Pengen Gowes Cari Udara Segar

Innalillahi Wa Innailahi Rojiun! Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo

PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies: Masih Ada Zona Merah

Viral Video Anggota TNI Adu Mulut dengan Warga yang Tak Mau Pakai Masker, Berakhir di Kantor Polisi

Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu.

Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.

Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Rohman berharap pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.

Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved