Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PKM Kota Semarang

BREAKING NEWS: PKM Kota Semarang Diperpanjang, Tapi Acara Pernikahan Sudah Diperbolehkan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan bahwa penerapan PKM Kota Semarang bakal diperpanjang.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait perpanjangan PKM di kota yang dipimpinnya usai melakukan rapat, Sabtu (6/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan bahwa penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di kota yang dipimpinnya bakal diperpanjang.

PKM guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut akan memasuki jilid III yang berlaku selama 14 hari, yakni mulai 8 hingga 21 Juni 2020.

Keputusan itu diumumkannya seusai rapat yang digelar bersama forkompinda bersama sejumlah pejabat lain di Pemkot Semarang di 5th Avenue, Jalan Gajahmada Kota Semarang pada Sabtu (6/6/2020) hari ini.

4 Perwira TNI AD Meninggal Dalam Kecelakaan Heli Jatuh di Kendal

Saksi Mata Heli Penerbad Jatuh di Kendal: Saya Kira Mendarat, Ternyata Jatuh

Heli MI-17 Milik Penerbad TNI Jatuh di Kendal, Kapten Farid: Kami Masih Berpikir Evakuasi

3 Meninggal Setelah Helikopter Penerbad Jatuh di Kendal

“Setelah berdiskusi cukup panjang akhirnya kita memutuskan bahwa PKM ini akan diperpanjang,” ungkap Hendi.

“Mulai PKM jilid II ini kita sudah lakukan tes swab dan rapid secara masif, hasilnya situasi yang berkembang terkait Covid-19 dinyatakan positif mulai 52 menjadi 168 orang,” imbuhnya.

Orang nomor wahid di Kota Semarang tersebut mengatakan bahwa pada PKM kali ini akan ada modifikasi peraturan wali kota.

Satu di antaranya yakni tempat ibadah yang diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pengelola tempat ibadah diharapkan melaporkan serta membuat surat kesiapan SOP kesehatan kepada gugus tugas masing-masing di daerahnya.

Kalau jamaah kurang dari 100 orang laporannya kepada gugus tugas tingkat kecamatan.

Kalau jumlah lebih dari itu laporannya kepada gugus tugas tingkat kota," ujar Hendi.

Selain itu, perubahan yang lain yaitu terkait kegiatan acara pernikahan dan prosesi pemakaman yang diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Perubahan selanjutnya pada tempat olahraga, ada kelonggaran, misalnya di Tri Lomba Juang.

Namun tetap dibatasi, tracknya dibatasi siapa yang bisa lari, lapangan bukutangkis hanya tiga yang boleh beroperasi,” imbuhnya.

Sedangkan pemberlakuan bagi unit usaha seperti warung makan dan lain-lain masih sama seperti PKM sebelumnya.

“Jam operasional masih sama sampai pukul 21.00 WIB, tetap menerapkan physical distancing,” terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved