Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Koruptor

Siapakah Sosok Oknum Jenderal yang Disebut-sebut Lindungi Buronan KPK Nurhadi? Ini Tanggapan BW

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang jadi buron KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi yang melindungi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Disebut ada dua oknum polisi yang posisinya sangat tinggi sekali dan itu disebut oleh Tempo namanya,

apakah terlibat atau tidak pertanyaannya, kan mesti diselidiki," kata BW dalam diskusi daring dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?', Jumat (5/6/2020).

Dalam pemberitaan di sebuah majalah, saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016,

Nurhadi diduga menyembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.

Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediamannya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.

Masih menurut pemberitaan majalah tersebut,

Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian tertentu.

Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawalnya.

Nurhadi juga disebut-sebut meminta bantuan kepada seseorang usai rumahnya digeledah.

Ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya petinggi.

Tak disebutkan siapa sosok  itu dalam percakapan kedua orang itu.

"Cuma pertanyaan lagi, apa KPK berani menyelidiki itu? Feeling saya sih enggak berani,

feeling saya enggak berani, jadi lepas saja yang begituan itu," kata BW.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Nurhadi bersama Rezky, Senin (1/6) malam.

Ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) pada 11 Pebruari 2020

Tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan Nurhadi dan Rezky.

Tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

Penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan.

Rumah tiga lantai yang ditempati Nurhadi dan menantunya saat proses penangkapan yang dilakukan KPK ternyata rumah kontrakan.

Rumah tersebut sudah dua bulan terakhir ini dikontrak Nurhadi dan keluarganya.

Petugas keamanan setempat menyebutkan, rumah itu disewa seorang wanita dan kemudian ditinggali bersama dua anak kecil berumur 5 tahun dan dua orang pembantu.

Ketua RW setempat membenarkan rumah tersebut dikontrak dan ditinggali selama dua bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya. Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Keduanya dibekuk di sebuah rumah di kawasan elit Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

KPK langsung menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk 20 hari pertama

Penyidik Novel Baswedan ikut dalam tim penangkapan terhadap keduanya. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga ikut dibawa KPK. Hingga kemarin, istri Nurhadi masih berstatus sebagai saksi.

Pasca penangkapan, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan dalam penangkapan. Sejumlah benda atau dokumen yang berkaitan dengan perkara sudah disita.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Pemeriksaan pertama seharusnya dijadwalkan 29 Oktober 2018, namun ia mangkir. Nurhadi baru memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 6 November 2018.

Setahun kemudian, tepatnya 16 Desember 2019, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015–2016.

KPK juga menduga Nurhadi terlibat gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggil Nurhadi yakni pada 9 dan 27 Januari 2020.

Namun, dia tidak hadir tanpa alasan. Atas dasar itu, KPK memasukkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono ke dalam Daftar Pencarian Orang pada 11 Februari 2020.

Sejak itu, KPK sudah menggeledah beberapa lokasi bahkan sampai di rumah kerabat Nurhadi yang ada di Jawa Timur. Namun nihil.

KPK baru bisa menangkap Nurhadi dan menantunya pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Ghufron menegaskan keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ghufron.

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar,

Selanjutnya Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 miliar" Akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidairr Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KPK memastikan akan memproses hukum pihak yang ikut membantu menyembunyikan eks Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Ghufron masih belum memastikan terkait keberadaan pihak yang melindungi Nurhadi dan menantunya itu.

Dia mengatakan tim KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak yang sengaja membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut,” kata Ghufron.

Senilai Rp 30 Miliar

Di sisi lain, suasana gang di tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi siang hari sepi, Selasa (2/6).

Berderet rumah-rumah mewah bertingkat dengan desain arsitektur minimalis. Satu di antaranya ditengarai menjadi tempat persembunyian Nurhadi, yang sudah hampir 4 bulan berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tempat persembunyian Nurhadi berlokasi di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Suasana di sekitar lokasi sepi.

Nurhadi bersembunyi di rumah dengan tiga tingkat. Pagar rumah warna coklat tinggi dengan dipakaikan kawat besi yang menjular di sepanjang pagar.

Terdengar suara burung saling berkicau. Ada sekira kurang lebih delapan kandang burung di lantai dua. Tanaman-tanaman menghiasi rumah tersebut dari luar. Warna dasar cat rumah warna putih. Meski terik suasana asri rumah terasa karena banyak pepohonan.

"Katanya sih rumah itu dibeli Rp 30 miliar," kata seorang yang tinggal di sekitar tempat persembunyian Nurhadi kepada Tribun, Selasa (2/6).

Kata beberapa orang yang tinggal di sekitar, mobil-mobil mewah kerap keluar masuk dari tempat persembunyian Nurhadi, seperti mobil jenis Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda Mobilio dan kijang warna silver."Yang kijang silver paling sering keluar masuk," tuturnya.

Penggeledahan di tempat persembunyian Nurhadi berlangsung dari Senin (1/6) malam sampai keesokan harinya. Terdengar suara kegaduhan saat penggeledahan. "Terdengar suara dobrakan, katanya sempat bersembunyi," katanya. 

Menurut pantauan seorang warga, terdapat papan plang rumah dijual tiga bulan lalu. Namun, rumah mewah itu dibeli Nurhadi senilai Rp 30 miliar.

Latimah, seorang warga di kawasan Simprug, mengungkapkan, Nurhadi, tidak pernah terlihat ke luar rumah. Sesekali, dia hanya melihat beberapa orang pekerja di rumah Nurhadi keluar rumah untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut."Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," tutur Latimah saat ditemui.

Menurut dia, rumah yang dikontrak oleh Nurhadi itu merupakan komplek perumahan. Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas. Sebab, terlebih dahulu harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.

Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi."Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," tambahnya. (tribun network/ham/denis)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Buron, Nurhadi Diduga Dilindungi Oknum Jenderal, BW: Feeling Saya KPK Enggak Berani Selidiki

Gara-gara Geber Knalpot, Sopir Angkot Tewas Ditikam, 3 dari 8 Pelakunya Diringkus

Sungguh Teganya Pria Ini Tega Jual Istrinya Sendiri, Pajang Foto di Media Sosial!

Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Terbaru Hari Ini: Diskon Paket Internet hingga Make Up

Dengan Tubuh Masih Berlumuran Darah Korban, Wanita Ini Santai Nikmati Kopi dan Rokok

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved