Berita Kabupaten Tegal
Ada Popes di Tegal yang Sudah Mulai Didatangi Santrinya, Sukarno: Besok Baru Akan Kami Rapatkan
Kenapa ada yang belum terdaftar di EMIS? kemungkinan karena dari pihak Ponpes belum mendaftarkan, sehingga tidak tercatat dalam sistem
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Terkait pelaksanaan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama di Kabupaten Tegal, belum bisa dipastikan kapan berlangsung karena masih akan dirapatkan dengan Bupati Tegal, Umi Azizah.
Namun belum lama ini ada salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tegal yaitu Darul Qudwah, mengaku sudah mulai aktif Santri ke ponpes pada Minggu (7/6/2020).
Tribunjateng.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, di kantornya Senin (8/7/2020).
Sukarno menjelaskan, terkait kapan Pondok Pesantren kembali aktif Ia mengaku belum ada surat Edaran resmi.
Tidak hanya untuk Ponpes, tapi juga TPQ, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Madrasah Diniyah (MDA), Majelis Taklim, dan lain-lain.
Hanya ada satu yang berada di naungan kemenag dan sudah jelas surat Edaran nya yaitu terkait panduan tempat ibadah.
"Maka untuk membahas semuanya, besok akan berlangsung rakor dengan Bupati, Kabag Kesra, Kemenag, ormas keagamaan, dan stakeholder terkait seperti Dewan Masjid Indonesia, Ketua Majelis Taklim, TPQ, Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI). Membahas di Kabupaten Tegal akan seperti apa, termasuk kapan Ponpes dibuka," ujar Sukarno, pada Tribunjateng.com, Senin (8/6/2020).
Selain itu, dalam rakor besok menurut Sukarno juga akan membahas tentang aturan pelaksanaan pernikahan di Kabupaten Tegal.
Sebelumnya, untuk pelaksanaan pernikahan selama pandemi corona dilarang atau tidak diperbolehkan. Lalu pada tanggal 29 Mei 2020 hanya boleh dilakukan di KUA Kecamatan dengan protokol boleh dihadiri oleh 7-8 orang saja.
Saat ini, ada peraturan baru yaitu boleh mengundang orang ketika menikah, tapi tidak boleh dalam jumlah yang terlalu banyak. Termasuk lokasi pelaksanaannya juga diatur.
"Jadi saya tegaskan untuk Ponpes ataupun sarana pendidikan lainnya yang di bawah naungan kami, belum ada ketentuan resmi untuk membuka.
Karena sekarang pun memang belum ada panduan untuk daftar ulang Santri, atau mulai aktif belajar lagi kapan, baru besok akan kami rapatkan dengan Bupati," tegasnya.
Sukarno menambahkan, seharusnya Ponpes yang berada di bawah naungan Kemenag, sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tegal, Kokabudin mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat edaran secara resmi dari pusat, kapan pondok pesantren kembali aktif atau Santri mulai aktif belajar.
Maka jika ditemukan ada Ponpes yang sudah melakukan aktivitas seperti biasa, sudah dipastikan itu merupakan kebijakan dari pihak ponpes itu sendiri.