Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Ada Popes di Tegal yang Sudah Mulai Didatangi Santrinya, Sukarno: Besok Baru Akan Kami Rapatkan

Kenapa ada yang belum terdaftar di EMIS? kemungkinan karena dari pihak Ponpes belum mendaftarkan, sehingga tidak tercatat dalam sistem

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Terkait pelaksanaan pendidikan  yang berada di bawah naungan Kementerian Agama di Kabupaten Tegal, belum bisa dipastikan kapan berlangsung karena masih akan dirapatkan dengan Bupati Tegal, Umi Azizah.

Namun belum lama ini ada salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tegal yaitu Darul Qudwah, mengaku sudah mulai aktif Santri ke ponpes pada Minggu (7/6/2020).

Tribunjateng.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno, di kantornya Senin (8/7/2020).

Sukarno menjelaskan, terkait kapan Pondok Pesantren kembali aktif Ia mengaku belum ada surat Edaran resmi.

Tidak hanya untuk Ponpes, tapi juga TPQ, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Madrasah Diniyah (MDA), Majelis Taklim, dan lain-lain.

Hanya ada satu yang berada di naungan kemenag dan sudah jelas surat Edaran nya yaitu terkait panduan tempat ibadah.

"Maka untuk membahas semuanya, besok akan berlangsung rakor dengan Bupati, Kabag Kesra, Kemenag, ormas keagamaan, dan stakeholder terkait seperti Dewan Masjid Indonesia, Ketua Majelis Taklim, TPQ, Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI). Membahas di Kabupaten Tegal akan seperti apa, termasuk kapan Ponpes dibuka," ujar Sukarno, pada Tribunjateng.com, Senin (8/6/2020).

Selain itu, dalam rakor besok menurut Sukarno juga akan membahas tentang aturan pelaksanaan pernikahan di Kabupaten Tegal.

Sebelumnya, untuk pelaksanaan pernikahan selama pandemi corona dilarang atau tidak diperbolehkan. Lalu pada tanggal 29 Mei 2020 hanya boleh dilakukan di KUA Kecamatan dengan protokol boleh dihadiri oleh 7-8 orang saja.

Saat ini, ada peraturan baru yaitu boleh mengundang orang ketika menikah, tapi tidak boleh dalam jumlah yang terlalu banyak. Termasuk lokasi pelaksanaannya juga diatur.

"Jadi saya tegaskan untuk Ponpes ataupun sarana pendidikan lainnya yang di bawah naungan kami, belum ada ketentuan resmi untuk membuka.

Karena sekarang pun memang belum ada panduan untuk daftar ulang Santri, atau mulai aktif belajar lagi kapan, baru besok akan kami rapatkan dengan Bupati," tegasnya.

Sukarno menambahkan, seharusnya Ponpes yang berada di bawah naungan Kemenag, sudah semestinya mengikuti keputusan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tegal, Kokabudin mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat edaran secara resmi dari pusat, kapan pondok pesantren kembali aktif atau Santri mulai aktif belajar.

Maka jika ditemukan ada Ponpes yang sudah melakukan aktivitas seperti biasa, sudah dipastikan itu merupakan kebijakan dari pihak ponpes itu sendiri.

"Kami memang menerima laporan kalau Ponpes sudah ada yang aktif kembali. Tapi kami tidak ada wewenang untuk menegur, melainkan Satgas penanganan Pencegahan Covid-19 yang berwenang menegur," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah pondok pesantren di Kabupaten Tegal yang sudah terdaftar atau memiliki izin operasional, Kokabudin menuturkan yaitu sebanyak 108 Ponpes.

Namun yang baru masuk data EMIS (Education Management Information System), baru sekitar 58 Ponpes.

Kenapa ada yang belum terdaftar di EMIS? kemungkinan karena dari pihak Ponpes belum mendaftarkan, sehingga tidak tercatat dalam sistem.

Jadi mereka memang sudah memiliki izin, namun belum terdaftar di EMIS.

"Ponpes yang sudah terdaftar di EMIS bisa dilayani oleh kementerian agama. Dalam arti, semisal akan ada bantuan dan mereka minta rekomendasi ke kami, ya yang akan kami ajukan Ponpes yang sudah terdaftar di EMIS," ungkapnya. (dta)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved