Berita Tegal
Hadapi New Normal, Pemkab Tegal Lakukan Perubahan Sistem Kerja ASN
Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan perubahan Sistem Kerja ASN, agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan Normal Baru.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di era New Normal, Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan perubahan Sistem Kerja ASN, agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan Normal Baru.
Perubahan itu bertujuan agar ASN tetap produktif, berkinerja, dan aman dalam stuasi pandemi Covid 19.
Intinya harus produktif dan berkinerja, tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja.
Demikian disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah, melalui Surat Edaran Nomor 800/26/2197/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Menurut Bupati, ASN tetap produktif dan aman dari Covid-19 dengan penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia (SDM) aparatur, dan dukungan infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan.
"Ada tiga point utama yang perlu menjadi perhatian dalam sistem kerja pegawai ASN di tatanan normal baru."
"Pertama penyesuaian sistem kerja, kedua dukungan SDM ASN dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen SDM secara akuntabel melalui penilaian kinerja, pemantauan, pengawasan, serta disiplin pegawai."
"Ketiga dukungan infrastruktur dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja," jelas Umi dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (8/6/2020).
Dikatakan, penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas, dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawai ASN.
Meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Umi menegaskan, sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 berlaku mulai Jumat 5 Juni 2020.
"Sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, tetap memperhatikan pelayanan publik berjalan secara efektif."
"Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara daring)," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Dssy Arifanto menjelaskan, tujuan pemberlukaan sistim kerja ASN adalah memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif dalam pencapaian kinerja.
Selain itu, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif, mencegah dan mengendalikan penyebaran, serta mengurangi resiko penularan Covid-19.
(dta)