Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pansus II DPRD Kendal Bahas Wacana Perubahan 2 Perusahaan Daerah menjadi Perseroda dan Perumda

Dua perusahaan daerah (PD) di Kabupaten Kendal, PD BPR Kendali Artha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal diwacanakan akan s

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RAPAT KERJA: Pansus II DPRD Kendal bersama instansi terkait membahas 3 Raperda tentang hasil fasilitasi Gubernur Jateng Senin (8/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dua perusahaan daerah (PD) di Kabupaten Kendal, PD BPR Kendali Artha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal diwacanakan akan segera berganti status dan nama.

Hal tersebut saat ini masih dalam pembahasan pihak terkait bersama Panitia Khusus (Pansus) II Kendal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat kerja tentang hasil fasilitasi gubernur terhadap beberapa raperda.

Ketua Pansus II, Rubiyanto, mengatakan dasar dari perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Bab III tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagian ke satu umum Pasal 4 poin 3 berisi tentang BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri

Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang

Jennifer Dunn Curi Hati Ayahanda, Shafa Harris Sebut Tak Ada yang Bisa Hancurkan Kebahagiaannya

Kader Partai Tolak Mundur Lawan Anak Jokowi, Purnomo: Saya Terenyuh

Sedangkan dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Sedangkan Perseroda BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh 1 daerah.

Sehingga nantinya, nama PDAM Tirto Panguripan rencananya akan berubah menjadi Perumda Tirto Panguripan, sedangkan PD BPR Kendali Artha berubah menjadi PT Kendali Artha.

Perubahan nama dan status juga berdampak pada kebijakan perusahaan yang berlaku.

Seperti contoh dengan menjadi Perseroda maka perusahaan tersebut harus tunduk pada UU Nomor 40 tentang PT.

"Adanya Perda sebagai dasar lanjutan PT atau Perseroda.

Kendali Artha (akan) jadi PT. Perda sebagai dasar membuat ADART.

Katena PT, nantinyakepemilikan saham bisa dari luar.

Besok draft ADART diberikan," terangnya usai pembahasan di ruang pertemuan Komisi B, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut, perubahan menjadi Perumda nantinya terdapat beberapa hal ynag menjadi pembeda dengan perusahaan daerah.

Dalam Perumda, pengelolaan menjadi lebih ditekankan termasuk jumlah permodalan, hingga kejelasan strukturalisasi.

"Dan tadi hasil rapat ada mitra yang perlu dilibatkan sebagaimana fungsi mitra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved