Berita Solo
PLN Tolak Permohonan Penangguhan Pembayaran dari Pemkot Solo
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta menolak pengajuan surat penangguhan pembayaran PLN dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta menolak pengajuan surat penangguhan pembayaran PLN dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Pemkot Surakarta sampai Mei 2020 tidak ada tunggakan, semua lunas.
Sedangkan permohonan penangguhan sudah kami jawab per Jumat (5/6/2020) kemarin.
• Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri
• Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang
• Jennifer Dunn Curi Hati Ayahanda, Shafa Harris Sebut Tak Ada yang Bisa Hancurkan Kebahagiaannya
• Kader Partai Tolak Mundur Lawan Anak Jokowi, Purnomo: Saya Terenyuh
Kami dari PLN UP3 Surakarta tidak dapat mengabulkan penangguhan pembayaran karena memang tidak ada stimulus untuk pembayaran rekening Pemda.
Jadi tetap sesuai aturan yang berlaku," kata Manager PLN UP3 Surakarta, Ari Prasetyo Nugroho saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Senin (8/6/2020).
Dia mengatakan, surat pengajuan penangguhan pembayaran listrik dari Pemkot Solo mulai Juli 2020 hingga November 2020.
Lanjut Ari, rata-rata Pemkot Solo membayar tagihan PLN sebesar Rp 5 miliar setiap bulannya.
Terkait pemutusan aliran listrik, pihaknya sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan Pemkot Solo.
Mengingat, pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Pemkot Solo surplus setiap bulannya.
"Jadi saya rasa tidak ada masalah," ucapnya.
Terpisah, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, Pemkot Solo mengajukan penundaan pembayaran listrik pada 2021 mendatang.
Mengingat pembayaran tagihan PLN bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan di tengah situasi saat ini PAD Pemkot Solo turun cukup drastis.
"Saya kemarin pernah ditanya Pak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Apa Pemkot Solo benar-benar tidak bisa bayar (tagihan) PLN?