Berita Kendal
Tak Boleh Ada Lagi ASN di Lingkup Pemkab Kendal yang WFH
Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal wajib masuk kerja kembali.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal wajib masuk kerja kembali.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/0204/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Normal Baru huruf F mengenai pelaksanaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha mengatakan, dalam poin tersebut ASN kembali diwajibkan masuk kerja dengan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.
• Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri
• Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang
• Jennifer Dunn Curi Hati Ayahanda, Shafa Harris Sebut Tak Ada yang Bisa Hancurkan Kebahagiaannya
• Viral Keluarga di Surabaya Nekat Bawa Pulang Jenazah Positif Covid-19 Beserta Bed Rumah Sakit
Lebih lanjut, sebagai upaya beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19, perlu disesuaikan dengan sistim kerja bagi ASN dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehatan.
"Sudah, (ASN) sudah mulai masuk seperti biasa.
Namun karena covid-19 kita berlakukan protokol kesehatan,"ujarnya di Kendal, Senin (8/6/2020).
Pegawai ASN yang diperbolehkan melangsungkan tugas kedinasan di rumah hanyalah pegawai yang sakit serius dibuktikan surat keterangan dokter dan pegawai dalam kondisi hamil dengan kondisi beresiko.
Selebihnya, semua ASN diharuskan menjalani tugas negara di kantor, sebagian lain.
"Kita berharap dalam menyambut era new normal ini persiapan pemkab akan jauh lebih matang terkait protokol kesehatan," ujarnya. (Sam)
• Unika Sogijapranata Semarang Pakai Animasi Virtual Rayakan Kelulusan Wisudawan
• Penerapan New Normal di Grand Dian Hotel, Teguh: Kami Perkuat di SOP Pencegahan Covid-19
• Pansus II DPRD Kendal Bahas Wacana Perubahan 2 Perusahaan Daerah menjadi Perseroda dan Perumda
• Inilah Alasan FX Hadi Rudyatmo Tolak Mundur Purnomo Dipertahankan Dibanding Gibran di Pilwakot Solo