Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

UPDATE: Novel Baswedan Dituding 'Sandera' Nurhadi, Ini Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) telah 'menyandera' eks Sekretaris MA

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Menurut dia, oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'

"Harus diungkap pakai rumah siapa saja. Siapa yang menolong. Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian," kata Haris Azhar dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).

Selama bersembunyi, kata dia, Nurhadi tidak mungkin menyediakan perlengkapan pribadi dan makanan seorang diri.

Dia meyakini ada orang yang membantu pelariannya.

"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang di-umpetin dalam lemari, mereka ini kan manusia ada kebutuhan. Ini yang menghalang halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," kata dia.

Upaya membongkar rute pelarian Nurhadi dan menantunya selama menjadi buronan diharapkan dapat mengungkap siapa saja orang yang diduga terlibat melarikan diri yang bersangkutan.

Diketahui, total ada sebanyak 13 lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur yang sudah disambangi KPK selama memburu Nurhadi dan menantunya.

Terungkapnya belasan lokasi itu, dia menduga ada pihak-pihak yang ikut membantu menyembunyikan Nurhadi selama buron.

"KPK harus membongkar soal pelarian ini. Rute pelarian ini ke mana saja atau saya menyebutnya sebagai fasilitas hunian berupa tempat.

Lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan dan juga terakhir individu penghubung-penghubung sebagai komunikator," katanya. (*)

ADIK DURHAKA: Tega Bakar Kakak Perempuan karena Tak Dikasih Minta Uang

Siang Hari Diprediksi Cerah Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Kabupaten Pekalongan

MENGEJUTKAN! Conor McGregor Putuskan Pensiun, Ini Tanggapan Presiden UFC

Pengantin Pria Ini Shock Berat Istri Sahnya Tolak Bercinta di Malam Pertama, Ternyata Laki-laki

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved