Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Solo 2020

UPDATE PILKADA SOLO: Pengunduran Dirinya Ditolak DPC PDIP Solo, Ini Tanggapan Achmad Purnomo

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Solo, menolak pengunduran diri kandidat bakal calon wali kota Solo, Achmad Purnomo dari Pilkada Solo 2020.

Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Achmad Purnomo 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Solo, menolak pengunduran diri kandidat bakal calon wali kota Solo, Achmad Purnomo dari Pilkada Solo 2020.

Keputusan tersebut diambil saat rapat konsolidasi pengurus ranting, anak cabang, dan cabang, di Kantor DPC, Sabtu (6/6).

Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Pemenangan Pemilu, Putut Gunawan mengungkapkan, setelah Purnomo mengirimkan surat pengunduran diri, DPC PDIP Solo langsung merespons dengan menggelar rapat internal.

Hasil konsolidasi dan koordinasi internal partai yang diikuti pengurus DPC, pengurus cabang, dan pengurus ranting, memutuskan menolak Purnomo mundur sebagai bakal cawali.

"DPC PDIP Solo memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Bapak Achmad Purnomo," kata Putut Gunawan saat jumpa pers, di kantornya, Minggu (7/6).

Putut mengatakan keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan menjaga kesolidan partai di tingkat akar rumput.

Purnomo diusulkan DPC PDIP berdasarkan aspirasi kader dari tingkat ranting (kelurahan) hingga cabang (kota).

Putut mengakui DPC belum menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Achmad Purnomo.

Namun, ia meminta wakil wali kota Solo itu yang juga kader partai banteng moncong putih mengikuti keputusan DPC.

"Dikondisikan atau tidak, Bapak Purnomo sebagai kader harus mengikuti," katanya.

Senada dengan Putut, Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa berharap Purnomo bersabar menunggu rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai.

Apalagi nama Purnomo muncul sebagai bakal calon wali kota Solo dari usulan kader partai.

"Monggo kalau itu pribadinya Pak Pur.

Tapi selaku kader partai, Pak Purnomo kemarin kan tidak mencalonkan diri tapi diusulkan oleh kader dari bawah. Harapannya Pak Pur sabar menunggu keputusan DPP," katanya.

Terpisah, Achmad Purnomo mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan PDIP yang menolak pengunduran dirinya.

Ia berharap ada pemberitahuan dan penjelasan segera dari DPC PDI Perjuangan Solo atas keputusan itu.

"Saya belum tahu kalau ada putusan DPC, mestinya diberitahu secara resmi kalau permohonan pengunduran diri saya ditolak," tutur Purnomo, Minggu (7/6).

"Saya kepingin tahu alasan pertimbangan penolakan tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini, DPC PDIP masih menunggu rekomendasi DPP PDIP terkait nama calon wali kota Solo 2020-2025.

Ada dua kandidat kuat yang muncul dari PDIP di kontestasi politik lima tahunan Kota Solo.

Purnomo bersaing ketat dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Purnomo bakal berpasangan dengan Teguh Prakosa yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Solo, sementara Gibran belum memiliki pendamping.

Bahas Ambang Batas

DPR RI saat ini tengah membahas berbagai opsi revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2024.

Salah satu yang dibahas adalah ambang batas untuk Pilpres 2024 alias presidential threshold.

Menurut Peneliti P2P LIPI, Nurhasim, presidential threshold di Pilpres 2024 perlu diturunkan dari 20 persen total suara di DPR atau 25 persen total suara nasional, agar capres yang bisa diajukan bisa lebih banyak, tidak hanya 2 calon.

Ia menilai, jika presidential threshold mencapai 20-25 persen, maka jumlah kandidat yang ada hanya 2-3 calon saja.

Dampaknya, kemungkinan polarisasi politik yang terjadi di Pemilu 2014 dan 2019 bisa terulang lagi.

Nurhasim mengatakan, angka yang ideal adalah menurunkan dari 20 persen suara di DPR menjadi 10 persen atau dari 25 persen total suara nasional menjadi 15 persen total suara nasional.

"Pilihan 0 persen juga bukan pilihan mudah karena bisa saja calonnya lebih dari 10 karena fragmentasi politiknya tinggi.

Yang memungkinkan itu diturunkan jadi 10-15 persen agar bisa 4-5 calon. Supaya sejak awal politisi ini lakukan konsolidasi politik," ujar Nurhasim dalam diskusi virtual yang digelar Perludem, Minggu (7/6).

"Syarat ini perlu diubah dan tidak terlalu tinggi karena Pilpres di Indonesia itu menganut mayoritas mutlak 50 persen plus 1," lanjut dia.

Nurhasim juga menilai harus ada batas maksimal pencalonan. Mestinya, partai atau gabungan partai bisa mengajukan calon presiden dengan total suara 30 persen di parlemen.

Batasan maksimal ini penting untuk mencegah adanya calon tunggal.

"Jangan sampai kita suatu saat punya calon presiden tunggal. Ini akan mereduksi sistem demokrasi kita," ujar dia. (tribunsolo/tribun network/den/dod)

Update Corona 8 Juni 2020 di Dunia: Amerika Masih Tertinggi, 3,4 Juta Pasien Sembuh

UPDATE: Novel Baswedan Dituding Sandera Nurhadi, Ini Jawaban KPK

ADIK DURHAKA: Tega Bakar Kakak Perempuan karena Tak Dikasih Minta Uang

Krisdayanti Minta Netizen Tak Sudutkan Raul Lemos, Balasan Azriel: Mimi, Apa Salah Kita Mii?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved