Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Airport Corner

Batasan Penumpang Pesawat Kini Diubah Jadi 70 Persen, Lion Air Akan Ikuti Sesuai Regulasi

Kementerian Perhubungan menghapus batasan 50 persen maksimal penumpang yang boleh dibawa oleh moda transportasi.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih permadi
Tribunjabar/Eki Yulianto
Pesawat Lion Air di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Perhubungan menghapus batasan 50 persen maksimal penumpang yang boleh dibawa oleh moda transportasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan itu jumlah penumpang tak lagi diatur dalam peraturan tersebut.

Beredar Foto Kapal TNI AL KRI Usman Harun-359 Tempel Ketat Kapal Coast Guard China di Utara Natuna

Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?

Ada Perempuan Minta Masker Gambar Kumis Wali Kota Solo, Rudi: Kamu Pakai Masker Brengos Malah Geger

Panji Petualang Tangkap Ular King Kobra Raksasa Pembunuh Sapi, Lebih Gede dari Garaga

Termasuk dengan angkutan tranportasi udara.

Jumlah penumpang yang dapat diangkut oleh pesawat diatur dalam Surat Endaran Menhub Nomor 13 tahun 2020.

Dalam surat tersebut kapasitas penumpang yang diangkut pesawat mencapai 70 persen.

Perubahan kapasitas penumpang yang diangkut oleh pesawat disambut positif oleh para maskapai.

Lion Air Group misalnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.

"Lion Air Group akan menyesuaikan dan mengikuti kapasitas angkut jumlah penumpang sebagaimana dalam edaran dimaksud," ujarnya dalam pesan singkat kepada Tribun Jateng, pada Selasa (9/6).

Ia menambahkan bahwa meski kapasitas daya angkut pesawat akan bertambah, namun pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti penggunaan faceshield dan masker oleh petugas dan awak pesawat.

Selain itu pihaknya juga secara konsisten menjalankan semua perawatan pesawat sesuai dengan program perawatan (approved maintenance program) secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance).

Hal ini merupakan kesungguhan dalam setiap pelaksanaan operasional penerbangan, memastikan bahwa pesawat kondisi aman dan laik terbang (airworthy for flight) serta sejalan untuk merencanakan dengan tepat persiapan penerbangan (preparation ready for flight).

"Dalam penerbangan, Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengoptimalkan pengaturan jarak aman (physical distancing)," pungkasnya.(*)

Penampilan Mantan Kapolri Badrodin Haiti Bikin Pangling Setelah Jadi Komisaris Utama Waskita Karya

Janda Qory Sandioriva Menikah dengan Pilot Duda Anak 4, Selisih Usia 19 Tahun

BREAKING NEWS: Pasien Positif di Boyolali Meroket Hari Ini, Kasus Pertama Balita Terinfeksi Corona

Ada Kasus Positif Covid-19, Hendi Tutup 1 Swalayan di Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved