Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dia Tahu kalau Saya Punya Kelamin seperti Dia, tapi Tetap Dia Lakukan

Setelah di rumah, dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya.

istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki, MI (25), terancam penjara 4 tahun.

MI diduga melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik suaminya, MU, warga Desa Gelogor, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Selain itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, korban juga mengaku rugi biaya mahar sebesar Rp 20 juta saat mempersunting MI.

Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Istri: Kayak Udah Mau Gila

Temukan Barang-Barang Perempuan di Kamar Kriss Hatta, Dewi Perssik: Jadi Panas Gue

Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri

"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu.

Nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya, Senin (8/6/2020).

Menurut Dhafid, MI dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, saat jalani pemeriksaan, MI mengaku, korban sejatinya telah mengetahui dirinya laki-laki.

Bahkan, menurut MI, suaminya itu sempat berhubungan badan dengan dirinya.

"Dia pernah ajak saya nikah.

Dia ajak saya ke rumahnya.

Setelah di rumah, dia paksa saya untuk bersetubuh.

Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).

"Dia raba seluruh badan saya.

Dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia.

Tapi tetap dia lakukan itu," kata MI, warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved