Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Kekasihnya Naek Gonggom

Sekian lama tak terdengar kabarnya, Lidya Pratiwi ternyata telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.

Kolase Tribunnews
Lidya Pratiwi (Kolase Tribunnews) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masih ingat pesinetron Lidya Pratiwi yang terlibat kasus pembunuhan?

Sekian lama tak terdengar kabarnya, Lidya Pratiwi ternyata telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?

Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri

Temukan Barang-Barang Perempuan di Kamar Kriss Hatta, Dewi Perssik: Jadi Panas Gue

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Istri: Kayak Udah Mau Gila

"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).

Rika mengatakan, Lidya Pratiwi telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.

"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Rika, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika.

Dengan demikian, Rika menegaskan, saat ini Lidya Pratiwi telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Naek dibunuh di sebuah cottage di penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.

Dalam kasus ini, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh.

Sebab, yang membunuh Naek adalah ibunya, Vincen Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

Keterlibatan Lidya dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tidak berusaha mencegahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved