Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

New Normal 2020

Pemkab Semarang dan Kendal Mulai Menerapkan New Normal di Lingkungan Kerja Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) sehat bekerja di kantor (work from office), sejak Jumat (5/6).

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) sehat bekerja di kantor (work from office), sejak Jumat (5/6).

Meski begitu, kebijakan yang merupakan bagian dari pelaksanaan tata kehidupan baru atau new normal itu diterapkan tanpa meninggalkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

"Tahap awal, berdasar Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan Permendagri (Peratuaran Menteri Dalam Negeri), penerapan new normal di awali di lingkungan pemkab.

Semua OPD (Organisasi perangkat daerah), termasuk di kecamatan, harus bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, ditemui di kantornya, Senin (8/6).

Menurutnya, kebijakan ini dimaksudkan agar kinerja ASN di lingkungan pemkab lebih produktif. Hanya, Gunawan tidak mengungkap hasil evaluasi, apakah kinerja ASN selama bekerja di rumah beberapa pekan terakhir, menurun.

Terkait protokol kesehatan yang dimaksud, Gunawan mengatakan, setiap ASN wajib memakai masker meski di ruang kerja atau saat bekerja. Mereka juga harus sering-sering mencuci tangan, diperiksa suhu tubuh, juga menerapkan praktik berjarak sosial.

"Sebelum praktik work from office, masing-masing OPD sudah melakukan simulasi jadi tidak ada masalah ketika diterapkan," imbuh dia.

Lantas, bagaimana dengan ASN yang sakit? Gunawan mengatakan, mereka bisa tetap mendapat keistimewaan bekerja dari rumah. Hak ini juga didapat ASN yang tengah hamil dan berisiko.

Selanjutnya, kerja mereka akan diawasi masing-masing pimpinan secara daring. Mereka juga punya kewajiban melapor ke pimpinan masing-masing.

Hanya saja, kebijakan bekerja di kantor ini tak menghapus layanan daring yang selama ini diterapkan. Gunawan mengatakan, layanan tatap muka akan dibuka secara bertahap.

"Misal, perizinan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), kalau bisa diterapkan secara online kita lakukan online. Kalau ada yang membutuhkan datang langsung, kami akan buka secara bertahap disertai protokol kesehatan," jelasnya.

Pemkab Semarang juga tengah melakukan simulasi pembukaan objek wisata. Terutama, terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan bagi pekerja maupun pengunjung.

"Artinya sarana prasarana dan lain-lain bila dimungkinkan kita coba buka secara bertahap. Misal, Lapangan Bung Karno serta Bukit Cinta. Masing-masing tempat pariwisata diperlakukan secara berbeda karena kondisinya juga tidak sama," jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang Partono, menambahkan, semua OPD di lingkungan Pemkab Semarang sudah mendaparkan surat edaran bupati terkait bekerja di kantor, sejak Jumat pekan lalu.

"ASN masuk dengan protokol kesehatan dari pukul 07.30 sampai 15.30. Bagi yang sakit atau hamil, atasan boleh mengizinkan mereka bekerja dari rumah," jelas dia.

Kebijakan wajib ngantor bagi ASN juga telah ditetapkan Pemkab Kendal. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 800/0204/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam

Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Normal Baru huruf F mengenai pelaksanaan.

Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, kebijakan ASN wajib ngantor dilaksanakan sejak Jumat pekan lalu. ASN yang bekerja di OPD yang menerapkan layanan lima hari kerja, bekerja pukul 07.00-15.30 untuk Senin-Kami dan pukul 07.00-10.30 di hari Jumat.

Sementara, bagi ASN di OPD yang masih menerapkan enam hari kerja, mereka wajib ngantor pukul 07.00-14.00 di hari Senin-Kamis, pukul 07.00-11.00 di hari Jumat, dan pukul 07.00-12.30 di hari Sabtu.

"Sudah, semua (ASN) sudah mulai masuk seperti biasa. Namun, karena covid-19, kami tetap berlakukan protokol kesehatan," ujarnya di Kendal, Senin.

Menurutnya, ASN yang diperbolehkan melangsungkan tugas kedinasan di rumah hanyalah mereka yang sakit serius yang dibuktikan lewat surat keterangan dokter. Juga, pegawai dalam kondisi hamil dengan kondisi beresiko.

"Selebihnya, semua ASN harus bekerja di kantor. Kami berharap, dalam menyambut era new normal ini, persiapan pemkab akan jauh lebih matang terkait protokol kesehatan," ujarnya. (ahm/sam)

Suara Letusan Pistol Selamatkan Nyawa 2 Pencuri Motor yang Jadi Bulan-bulanan Massa

Toko Elektronik di Solo Terbakar, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Antrean Warga Abaikan Jaga Jarak saat Penyaluran BST, Ganjar Minta Kantor Pos Berbenah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Izinkan Borobudur Buka Lagi

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved