Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Satnarkoba Polres Tegal Kota Bekuk 3 Pemuda Komplotan Pengedar Tembakau Gorila

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota menangkap tiga pemuda yang ternyata komplotan pengedar tembakau gorila

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Dok Satnarkoba Polres Tegal Kota 
TEMBAKAU GORILA- Tiga pemuda komplotan pengedar tembakau gorila di wilayah Tegal Raya saat diamankan oleh Satnarkoba Polres Tegal Kota, pada Maret 2025, lalu.  

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL-  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota menangkap tiga pemuda yang ternyata komplotan pengedar tembakau gorila di wilayah Tegal Raya.

Tersangka adalah JS (26), BS (28), dan RA (24), warga Kabupaten Tegal 

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan tembakau gorila sebanyak 242,74 gram.

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna mengatakan, pengungkapan komplotan pemuda pengedar tembakau gorila ini bermula dari penangkapan tersangka JS di rumah kos wilayah Kecamatan Tegal Timur.

JS ini sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Penangkapan JS saat itu terjadi di bulan Ramadan, pada Sabtu 1 Maret 2025, sekira pukul 22.30 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti tembakau gorila seberat 11,48 gram.

Barang bukti ada yang sudah berbentuk linting rokok, di dalam plastik, dan sudah terbungkus solasi warna merah bertuliskan Fragile.

"Tersangka JS ini ditangkap di kos-kosannya malam hari. Tersangka ini pengguna dan pengedar tembakau gorila," kata AKP Ade kepada tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).

AKP Ade menjelaskan, dari tersangka JS ini, kurang dalam waktu sehari dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

BS ditangkap di rumahnya wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Minggu 2 Maret 2025, sekira pukul 01.30 WIB.

Polisi mendapatkan barang bukti tembakau gorila sebanyak 164,29 gram dan obat terlarang sebanyak 1.018 butir.

"Tersangka kedua ditangkap di rumahnya di Kramat, Kabupaten Tegal. Petugas menemukan barang bukti tembakau gorila dan obat terlarang," ungkapnya. 

Setelah itu, menurut AKP Ade, tersangka ketiga RA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, sekira pukul 04.30 WIB.

Saat didatangi oleh anggota, RA mengaku tembakau gorila miliknya sudah ditempelkan di beberapa lokasi di Kabupaten Tegal 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved