Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Telat Buat Akta Kelahiran Anak Apakah Bisa Dibikinkan yang Baru? Surat Pembaca Tribun Jateng

Saya mau tanya soal Akta Anak. Anak yang telat membuat Akta kelahiran, apakah bisa dibikinkan baru?

TRIBUNNEWS
Ilustrasi akta kelahiran 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca tribunjateng.com 9 Juni 2020.

+62 858-7898-9469 : Anak yang telat membuat Akta kelahiran, apakah bisa dibikinkan baru?

Jawaban : Sama dengan permohonan akte biasa. Dokumen yang dilampirkan yakni KTP orangtua, KK, surat kelahiran dari RS atau Bidan (asli). Silahkan ikuti petunjuk di layanan online kami. Monggo.

Adi Tri Hananto, Kepala Dispendukcapil Kota Semarang

--------------------------------------------

Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved