Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Cerita Pria di Bandung Bunuh Selingkuhan Gara-gara Disebut Menyusahkan

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bermula dari kisah perselingkuhan antara korban dan pelaku.

Editor: m nur huda
net
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bermula dari kisah perselingkuhan antara korban dan pelaku.

Pembunuhan yang juga masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 27 Mei 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan korban AC (33) dan tersangka M (34) di tempat kerja.

Tips Dokter Reisa pada Penggunaan Masker yang Tepat, Wajib Diganti Jika Basah 

Manchester United Batal Bertanding setelah Bos Tim Lawan Positif Virus Corona

Resmi Diluncurkan, Ini Harga Redmi Note 9 dan Redmi Note 9 Pro serta Spesifikasinya

Dituduh Curi Tas Mewah, Perempuan Asal Indonesia Ditangkap Polisi Australia Saat Akan Naik Pesawat

Keduanya kemudian menjalin hubungan perselingkuhan yang berlangsung hampir setahun.

Selama menjalin hubungan terlarang itu, tersangka merasa sakit hati lantaran sering diejek dan dihina oleh korban.

Sampai pada suatu hari, tersangka menghabisi korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajah korban dengan bantal selama 30 menit.

"Jadi tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang menyebut bahwa laki-laki itu bisanya cuma menyusahkan saja," ujar Erlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Kematian korban diketahui setelah tiga hari, tepatnya pada 31 Mei 2020.

Tubuh korban sudah membusuk di kontrakannya di Jalan Kopo Sayati, Gang Madkasih, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Mendapat laporan dari warga setempat, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar langsung mendatangi tempat kejadian.

Perisitiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan dan dugaan, sampai akhirnya polisi mendapatkan ciri-ciri yang mengarah pada tersangka.

Tak butuh lama bagi polisi untuk menciduk pelaku.

Pada 3 Juni 2020, polisi berhasil menangkap tersangka M di wilayah Cirame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni bantal, baju dan celana korban, selimut, kunci gembok, sepeda motor, kalung emas, cincicn emas, ponsel, dompet korban dan uang sebesar Rp 200.000 milik korban.

Kini tersangka telah ditahan polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved